Site icon Portal Bontang

5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kepala Dinas

Potret tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mensyah.

Potret tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mensyah.

PORTAL BONTANG – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah terjerat kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi yang menjerat Rohidin di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu, 24 November 2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk ongkos tim sukses pada Pilkada 2024.

Baca Juga: UMP 2025 Naik? Begini Pertemuan Menaker dengan Prabowo hingga Menko Airlangga Soal Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Alex mengatakan dugaan itu berdasarkan bukti percakapan Rohidin dengan para tersangka lainnya.

“Kalau dilihat bukti-bukti chatting (percakapan) WhatsApp yang berhasil diamankan dari HP (Rohidin), itu tergambar jelas bahwa uang ini nanti untuk tim sukses (Pilkada Bengkulu 2024),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 24 November 2024.

Alex juga menegaskan uang hasil korupsi dialokasikan untuk sejumlah kelompok warga Bengkulu menjelang pencoblosan Pilkada 2024, pada Rabu, 27 November 2024.

“Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya,” sebut Alex.

Baca Juga: Tewaskan 82 Orang di Konflik Sektarian, Pakistan Umumkan Gencatan Senjata 7 Hari

Berikut ini sederet fakta kasus korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Sejumlah Pejabat Pemprov Bengkulu Ditangkap

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, penyidik KPK menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Baca Juga: 5 Tips Google untuk Mendeteksi dan Menghindari Penipuan Online

Tiga orang di antaranya adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah.

Sementara empat orang lainnya berasal dari pejabat kepala dinas (Kadis) Pemprov Bengkulu, yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kadis Kelautan dan Perikanan Syafriandi, dan Kadis PUPR Tejo Suroso.

Adapun, satu orang yang menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu, Ferry Ernest Perera.

Rohidin Jadi Tersangka Bersama Sekda dan Ajudannya

Baca Juga: Rumor Galaxy S25 Slim Siap Hadir dengan Kamera Lebih Canggih

Berdasarkan laporan penyidik, lima dari delapan orang dalam OTT KPK akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara, Rohidin bersama dua orang lainnya yang menjabat sebagai sekda dan ajudan Gubernur Bengkulu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” ujar Alex dalam kesempatan yang sama.

Selanjutnya, Rohidin cs akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Baca Juga: Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, KPID Kaltim: Konten Politik Dilarang Siar

Gubernur Bengkulu bersama dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Dana Korupsi Rp7 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Alex menyebut uang senilai Rp7 miliar berasal dari hasil pemerasan yang diduga dilakukan Rohidin terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemprov Bengkulu.

Baca Juga: Tingkatkan Prestasi Disabilitas, Dispora Kaltim Rancang SKODI

“Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana,” terang Alex.

“Termasuk lewat potongan dari tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Uang Jaminan dari Jajaran Kadin Provinsi Bengkulu

Berdasarkan penelusuran KPK, terdapat sederet motif jajaran kepala dinas hingga pemerintah daerah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Bengkulu.

Seperti, Syafriandi yang menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin dengan maksud agar tidak dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Tiga Seksi Jalan Tol IKN akan Dibuka 2025, Pengguna Belum Dikenakan Biaya

Tejo Suroso selaku Kadis PUPR Provinsi Bengkulu pun menyerahkan uang Rp500 juta yang berasal dari pemotongan sejumlah anggaran, seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.

“Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh RM dan jabatannya akan diberikan kepada orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” terang Alex dalam kesempatan yang sama.

Adapun dua jajaran Kadis Pemprov Bengkulu lainnya yang melakukan hal yang sama, yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman sebesar Rp2,9 miliar dan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu Ferry Ernest senilai Rp1,4 miliar.

Dana Dukungan Terhadap Rohidin di Pilkada Bengkulu 2024

Baca Juga: Prabowo Kembali Tiba di Tanah Air usai Melawat 6 Negara

Alex mengatakan dugaan pemerasan Rohidin terhadap jajarannya tidak terlepas dari biaya pencalonan Gubernur Bengkulu itu di ajang Pilkada 2024.

Wakil Ketua KPK itu menuturkan Rohidin telah menyampaikan perintah pengumpulan dana korupsi kepada jajarannya pada Juli 2024 lalu.

“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah,” ungkap Alex dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Sustainability Bond bank bjb Kelebihan Permintaan hampir 5 Kali Lipat, Bukti Kepercayaan Investor

Alex pun menegaskan dana yang dikumpulkan Rohidin itu dalam rangka pencalonan kembali sebagai Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.

“Dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” tandasnya.***

Exit mobile version