PORTAL BONTANG – Dua perusahaan platform digital besar, Meta dan TikTok Indonesia, menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tanggung jawab mereka dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Keduanya siap bekerja sama dengan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) serta berbagai pihak terkait untuk mendorong terciptanya bisnis pemberitaan yang sehat dan mendukung ekosistem media yang berkelanjutan.
“Kami menyambut baik dukungan platform digital dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Baik Meta maupun TikTok telah menyampaikan komitmen mereka melalui program-program yang mendukung kualitas jurnalisme,” kata Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, dalam pertemuan di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2024, dilansir Portalbontang.com dalam rilisnya.
Baca Juga: Khutbah Jumat 18 Oktober 2024, Membentuk Pemimpin Bangsa yang Amanah dan Berintegritas
Suprapto menambahkan bahwa kedua perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam pelatihan jurnalistik dan program lainnya guna memastikan ruang publik dipenuhi oleh konten berkualitas.
Ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.
Pertemuan Komite dengan TikTok Indonesia diadakan pada Kamis 10 Oktober 2024, sementara pertemuan dengan Meta Indonesia berlangsung pada Senin 30 September 2024.
Perwakilan dari TikTok Indonesia, Faris Mufid, menjelaskan bahwa sejak kehadiran mereka di Indonesia, TikTok telah berkolaborasi dengan berbagai media untuk mengemas pemberitaan yang lebih menarik.
Baca Juga: Pernyataan Dimyati Soal Perempuan di Pilgub Banten 2024 Picu Polemik, Sindir Airin?
“Kami memiliki mekanisme penanganan konten misinformasi dan disinformasi yang cepat. Pada kuartal pertama tahun 2024, kami berhasil menghapus 99 persen konten yang melanggar sebelum dilihat oleh pengguna,” ujar Faris.
Komentar Anda