PORTAL BONTANG – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005, yang berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, sudah tidak berlaku lagi.
Masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut disarankan untuk menyimpannya sebagai barang koleksi atau menjualnya ke kolektor, karena tidak lagi dapat ditukar di bank.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Ricky Perdana Gozali, menjelaskan bahwa uang emisi 2005 ini sebenarnya sudah ditarik sejak 2010, dan masyarakat diberikan waktu lima tahun untuk mengembalikannya.
Baca Juga: Baparekraf Developer Day (BDD) 2024 Yogyakarta: Dorong Ekosistem Digital Inklusif dan Kompetitif
“Waktu pengembalian diberikan hingga 2016, setelah itu uang ini tidak berlaku lagi,” ujar Ricky dalam acara ‘Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005’ di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Saat ini, uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah emisi 2022 dengan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo, dengan dominasi warna ungu.
“Kini uang yang beredar menampilkan gambar Frans Kaisiepo,” tambah Ricky.
Pada acara tersebut, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, juga mengungkapkan kebanggaannya terhadap uang Rp10.000 emisi 2005 yang menampilkan Rumah Limas.
Baca Juga: Khutbah Jumat 4 Oktober 2024, Pancasila Memperkuat Nilai-Nilai Agama
Menurutnya, Rumah Limas adalah simbol arsitektur tradisional dan warisan budaya Sumatera Selatan.
“Saya bangga Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada di Rupiah kita,” ujar Elen.
Berikut adalah fakta menarik tentang Rumah Limas, yang menjadi ikon di uang Rp10.000 emisi 2005:
Komentar Anda