PORTAL BONTANG – App Store milik Apple dituduh melanggar aturan teknologi Uni Eropa karena membatasi pengembang aplikasi untuk mengarahkan konsumen ke pilihan penawaran lain.
Komisi Eropa, regulator antimonopoli Uni Eropa, telah mengirimkan temuan awal ini kepada Apple setelah penyelidikan yang dimulai pada Maret.
Dakwaan ini menjadi yang pertama bagi Komisi Eropa di bawah Undang-Undang Pasar Digital, yang bertujuan mengendalikan kekuatan perusahaan teknologi besar dan memastikan persaingan yang adil bagi pesaing kecil.
Baca Juga: Polda Kaltim Tetapkan 6 Selebgram Sebagai Tersangka Promosi Judi Online
Komisi memiliki waktu hingga Maret tahun depan untuk mengeluarkan keputusan akhir, dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, Rabu 26 Juni 2024.
Margrethe Vestager, kepala antimonopoli Uni Eropa, mengkritik aturan baru Apple yang dianggap membatasi komunikasi antara pengembang aplikasi dan pengguna akhir, serta kemampuan mereka untuk membuat kontrak langsung.
Komisi juga menyoroti biaya yang dikenakan Apple untuk memfasilitasi akuisisi konsumen baru melalui App Store, yang dinilai berlebihan.
Apple mengklaim telah melakukan perubahan untuk mematuhi UU Pasar Digital setelah menerima masukan dari pengembang dan Komisi.
Baca Juga: Telegram Premium: Apa Itu dan Apa Saja Kelebihannya, dan Cara Berlangganan
Mereka yakin rencana mereka sesuai dengan undang-undang dan sebagian besar pengembang akan membayar biaya yang sama atau lebih rendah di bawah aturan bisnis baru.
Jika terbukti bersalah, Apple dapat menghadapi denda besar.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya Uni Eropa untuk mengatur perusahaan teknologi besar dan memastikan persaingan yang adil di pasar digital. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda