Nasional • 1 tahun yang lalu
ASN Kini Diperbolehkan WFA, Menpan RB: Mendukung Inpres Efisiensi
Kementerian PANRB menerbitkan aturan baru perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dapat bekerja WFA. Berikut ulasan selengkapnya.
Oleh Redaksi Portal Bontang