Menpan RB Geram! Kepala Daerah ‘Nakal’ Diduga Umbar Janji Honorer Demi Kursi Kekuasaan

Menpan RB mengungkap praktik kepala daerah angkat pegawai non-ASN sebagai imbalan Pilkada. Pelanggaran UU ASN terungkap.

R
Menpan RB Geram! Kepala Daerah ‘Nakal’ Diduga Umbar Janji Honorer Demi Kursi Kekuasaan

Portalbontang.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, membuka tabir praktik ‘nakal’ yang dilakukan sejumlah kepala daerah di Indonesia.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu 5 Maret 2025 lalu di Jakarta, Rini mengungkapkan bahwa masih banyak kepala daerah yang melanggar aturan dengan mengangkat pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal, tindakan tersebut jelas-jelas dilarang oleh negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan larangan bagi pejabat pemerintah untuk merekrut tenaga honorer baru guna mengisi berbagai jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2025 Makin Asyik: KAI Luncurkan Kereta Ekonomi New Generation di KA Sancaka Utara

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Rini menjelaskan bahwa praktik pengangkatan tenaga non-ASN ini masih marak terjadi, terutama dipicu oleh janji-janji politik yang ditebar saat pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Jika kita telusuri lebih dalam, salah satu akar masalah munculnya pegawai non-ASN adalah ketidakdisiplinan instansi dalam proses rekrutmen, khususnya yang dipicu oleh momentum pilkada,” ungkap Rini dalam rapat di Gedung DPR.

“Kepala daerah cenderung memanfaatkan perekrutan tenaga honorer sebagai cara untuk membalas budi atau memenuhi janji politik selama kampanye Pilkada,” lanjutnya.

Ironisnya, praktik ‘nakal’ ini tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi juga merambah ke kementerian dan lembaga (K/L) meskipun dalam skala yang lebih kecil.

Baca Juga: Selamat Tinggal 64GB! Apple Naikkan Standar Penyimpanan iPhone dan iPad ke 128GB

Dalam rapat yang sama, isu penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 juga menjadi topik pembahasan.

Hasilnya, disepakati bahwa CPNS 2024 dapat diangkat mulai Oktober 2025, sementara PPPK 2024 akan diangkat pada Maret 2026.

Rini menegaskan bahwa seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) akan tetap diangkat secara serentak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: iPhone Lipat Diprediksi Meluncur 2026 Tanpa Face ID, Layar Bebas Lipatan

“Kami memastikan bahwa seluruh pelamar yang telah lulus seleksi CASN akan tetap diangkat menjadi pegawai ASN,” pungkas Rini dalam rapat tersebut. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu