Portalbontang.com, Jakarta – Warga Indonesia kini tengah menyoroti penetapan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Skandal ini tak hanya menyeret nama besar di tubuh Pertamina, namun juga kembali membangkitkan isu krusial terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat, khususnya standar Euro 4 dan kandungan timbal.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riva Siahaan diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pembelian spesifikasi minyak mentah.
Baca Juga: Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Oplos BBM, Negara Rugi Ratusan Triliun, Ini Bahaya Kendaraan yang Diisi Bensin Oplosan
Modus operandinya, menurut Qohar, adalah dengan “melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.”
Praktik ini jelas melanggar aturan dan merugikan negara.
Kasus korupsi ini seolah membuka kembali perdebatan lama mengenai kualitas BBM di Indonesia, terutama jika dikaitkan dengan regulasi pemerintah tentang standar emisi Euro 4.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 secara tegas menetapkan bahwa BBM berstandar Euro 4 wajib memiliki RON minimal 91, bebas timbal, dan kandungan sulfur maksimum 50 ppm.
Baca Juga: Isu Dugaan Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Fakta Hukum
Aturan ini bahkan telah mewajibkan mobil bensin baru yang dijual di Indonesia sejak 7 Oktober 2018 untuk memenuhi standar Euro 4.
Komentar Anda