Kejagung saat ini masih fokus untuk menghitung total kerugian negara selama lima tahun terakhir terkait kasus mega korupsi ini.
Rincian Kerugian Negara yang Terungkap
Baca Juga: Geger Dugaan Pertamax Oplosan, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi, BPKN Geram, Pedagang Kecil Curhat!
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan rincian komponen kerugian negara, antara lain:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
- Konspirasi Pengelolaan Minyak Mentah: Utamakan Ekspor, Rugikan Negara?
Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 sebenarnya telah mengamanatkan PT Pertamina untuk memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebelum melakukan impor.
Namun, dalam praktiknya, diduga ada skenario rekayasa untuk mempermudah ekspor minyak oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan justru meningkatkan impor oleh Subholding Pertamina.
Ironisnya, keuntungan dari ekspor minyak mentah justru lebih besar bagi KKKS, sementara Pertamina merugi karena harus lebih banyak melakukan impor.
Abdul Qohar menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak pada kenaikan harga BBM yang harus dibayar masyarakat.
“Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) BBM menjadi mahal. Akibatnya, pemberian kompensasi dan subsidi dari pemerintah ikut membengkak,” terang Abdul Qohar.
Baca Juga: Pertamax Oplosan Bikin Warga Geleng Kepala: Cara Korupsi Kok Gak Kreatif!
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pertamina:
Hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi ini:
Komentar Anda