Perseteruan Denny Sumargo vs Farhat Abbas Memanas, Saling Lapor hingga Dugaan Pengancaman

Perseteruan Denny Sumargo vs Farhat Abbas memanas. Dugaan pencemaran nama baik dan ancaman hukum menjadi sorotan publik.

R

PORTAL BONTANG – Denny Sumargo akhirnya menjalani pemeriksaan atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pengacara Farhat Abbas ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 7 November 2024.

“Saya dipanggil untuk membuat BAP atas laporan yang dimasukkan oleh lawyer saya,” ujar Denny kepada media di Polda Metro Jaya, Senin, 18 November 2024.

Namun, Denny mengungkap alasan balik melaporkan Farhat, yaitu dugaan pengancaman yang dialaminya.

Baca Juga: Klasemen Grup C: Indonesia Tembus Tiga Besar Usai Tekuk Arab Saudi 2-0, Jepang Dekati Tiket Piala Dunia

Menurutnya, kuasa hukum Farhat, Krisna Murti, sempat menemui dirinya untuk membahas masalah ini.

“Setelah saya dilaporkan, beliau datang, bilang, ‘Bang, ini sudah nggak beres, boleh nggak kita antisipasi secara hukum?’ Saya kasih surat kuasa untuk diurus secara hukum, karena saya punya hak sebagai warga negara,” ungkap Denny.

Ia menegaskan bahwa laporan terkait dugaan pengancaman itu telah diajukan sekitar dua minggu sebelumnya.

“Kita tekankan laporan ini pada dugaan pengancaman. Sebetulnya, kita mau melaporkan sebelum dia melaporkan,” tambahnya.

Baca Juga: Pemanfaatan Lahan Sitaan Koruptor untuk Program 3 Juta Rumah di Era Prabowo-Gibran

Denny juga menyebut laporan balik tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap tindakan hukum Farhat.

“Ini bentuk antisipasi saya saja,” tegasnya, sembari menyerahkan bukti berupa flash disk kepada pihak kepolisian.

Laporan Farhat Abbas

Baca Juga: 5 Momen Vicky Prasetyo di Debat Pilkada 2024, Dapat Dukungan Jokowi hingga Bikin Heboh Media Sosial

Sementara itu, kuasa hukum Farhat, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa kliennya telah melaporkan Denny Sumargo dengan tuduhan melanggar UU Nomor 40 Tahun 2006 Pasal 16 atau Pasal 156 KUHP.

“Kami resmi melaporkan Denny Sumargo atas dugaan ujaran kebencian. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ujar Krisna di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024.

Perseteruan ini kian menarik perhatian publik, terutama terkait langkah hukum yang akan diambil kedua pihak. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu