Portalbontang.com, Bontang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, secara tegas meminta pemerintah daerah untuk segera memperketat pengawasan terhadap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang dikelola oleh pihak swasta.
Langkah preventif ini disuarakan agar pengelolaannya tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Andi Faiz --sapaan akrabnya- pengawasan yang konsisten dan ketat sangat diperlukan mengingat di lapangan masih kerap ditemukan aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
Salah satu pelanggaran yang paling disorot adalah pembakaran sampah secara terbuka yang memicu banyak keluhan dari warga akibat polusi asap yang ditimbulkan.
Ia menilai, persoalan asap pembakaran sampah ini tidak hanya berkaitan dengan isu kebersihan lingkungan semata. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut kesehatan pernapasan masyarakat sekitar dan keselamatan para pengguna jalan apabila kepulan asap sampai mengganggu jarak pandang berkendara.
Oleh karena itu, Andi Faiz meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang agar tidak pasif dengan hanya menunggu dan menerima laporan dari masyarakat. DLH dituntut harus proaktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap TPS-TPS swasta yang beroperasi di wilayah Bontang.
“Pengawasan harus benar-benar dijalankan. Kalau ditemukan pengelola yang masih membakar sampah atau menjalankan usahanya tidak sesuai ketentuan, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya pada Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Bahas Iklim Investasi, Komisi B DPRD Bontang Pertanyakan Kembalinya Raperda Penanaman Modal
Meski menuntut tindakan tegas, politikus Partai Golkar itu juga menilai bahwa upaya pembinaan kepada para pengelola sampah tetap perlu dilakukan secara beriringan. Pembinaan ini penting agar pengelola benar-benar memahami mekanisme pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan taat pada regulasi.
Ia sangat berharap DLH dapat mengedepankan langkah preventif melalui program sosialisasi, namun tidak boleh ragu untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti berdampak buruk pada masyarakat.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar memberi sanksi, tetapi memastikan seluruh pengelolaan sampah berjalan tertib, aman, dan tidak lagi menimbulkan gangguan bagi lingkungan maupun warga di sekitarnya,” tutupnya. (adv)