3 Fakta Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini: Buku Nikah Palsu hingga Pertanyaan Hakim

Rizky Febian dan Mahalini hadapi sidang isbat nikah di PA Jakarta Selatan. Permasalahan buku nikah hingga proses akad jadi sorotan.

R
3 Fakta Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini: Buku Nikah Palsu hingga Pertanyaan Hakim

PORTAL BONTANG – Penyanyi Rizky Febian hadir dalam sidang isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin, 18 November 2024.

Didampingi kuasa hukumnya, Rizky datang tanpa sang istri, Mahalini.

Diketahui, pasangan ini menikah pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta.

Baca Juga: Sosok Wasit Indonesia vs Arab Saudi: Rustam Lutfullin, Pernah Pimpin Laga Garuda

Namun, mereka harus mengajukan isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan secara hukum.

“Memang dilaksanakan dengan syariat Islam,” ujar Rizky Febian di depan awak media usai sidang.

1. Masalah Buku Nikah

Rizky Febian mengungkapkan bahwa buku nikah yang mereka terima diduga palsu.

Baca Juga: 5 Peningkatan yang Ditunggu dari iPhone SE 4 pada Awal Tahun Depan

Masalah ini disebut terjadi karena pasangan tersebut menyerahkan tanggung jawab administrasi kepada pihak wedding organizer (WO).

“Masalah di buku nikah, aku dan Mahalini menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kami pegang,” jelasnya.

Rizky menambahkan bahwa pihak WO bertanggung jawab penuh atas persoalan tersebut.

Baca Juga: Prabowo dan Sekjen PBB Bahas Palestina dan Perubahan Iklim di Brasil

“Memang pada dasarnya mereka yang bertanggung jawab,” tegasnya.

2. Kendala Administrasi

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini juga terganjal permasalahan administrasi sehingga belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Karena administrasi belum beres, akhirnya diharuskan mengurus isbat nikah,” ungkap Rizky.

Sebagai warga negara yang baik, Rizky mengaku mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Milad ke-112, Muhammadiyah Usung Tema Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua

“Kami menunjukkan itikad baik untuk mematuhi aturan,” tambahnya.

3. Pertanyaan Hakim Soal Proses Akad Nikah

Dalam persidangan, hakim juga mempertanyakan proses akad nikah yang dilakukan pada 10 Mei 2024 lalu.

“Ya pasti ditanya (hakim) seputar pernikahan,” ujar Rizky.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Bontang Ikuti Puncak Hari Kesehatan Nasional Ke-60

Ia menegaskan bahwa prosesi akad nikah mereka telah dilakukan sesuai syariat Islam.

“Yang ditanyakan memang sudah terjadi pernikahan atau tidak,” pungkasnya.

Sidang isbat nikah ini menjadi langkah penting bagi Rizky Febian dan Mahalini untuk menyelesaikan status hukum pernikahan mereka.***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu