DPRD Bontang Tekankan Raperda Bencana Industri Wajib Berbasis Kajian Risiko

Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang (13/7), dorong Raperda Bencana Industri miliki mitigasi terukur dan emergency drill skenario terburuk.

L
Rapat Pendalaman Raperda Penyelenggaraan Bencana industri.
Rapat Pendalaman Raperda Penyelenggaraan Bencana industri. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Joni Alla Padang, menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bencana Industri agar benar-benar berlandaskan pada kajian risiko secara komprehensif.

Menurut Joni, regulasi tersebut mutlak harus memperkuat langkah mitigasi sejak dini, bukan hanya mengatur regulasi penanganan ketika bencana sudah terjadi. Pandangan strategis itu disampaikan langsung oleh Joni saat memimpin rapat pendalaman Raperda bersama jajaran perwakilan perusahaan industri di Bontang, Senin (13/7/2026).

Dalam forum tatap muka tersebut, DPRD menyoroti perlunya pemetaan potensi bahaya sebagai fondasi dasar penyusunan sistem penanggulangan bencana industri. Joni menjelaskan bahwa keberadaan peta risiko akan memberikan gambaran konkret mengenai wilayah mana saja yang berpotensi terdampak apabila terjadi insiden berbahaya di kawasan industri.

Baca Juga: Raperda LLAJ Dibahas, Joni Alla Padang Soroti Aturan Standar Parkir Swasta dan Pemerintah

Data spasial tersebut dinilai sangat krusial untuk menentukan strategi perlindungan masyarakat, penetapan jalur evakuasi yang aman, hingga pola koordinasi taktis antarinstansi.

Lebih jauh, Joni mengingatkan pihak perusahaan agar pelaksanaan emergency drill (simulasi darurat) disusun berdasarkan skenario yang mencerminkan potensi ancaman terbesar, sehingga kesiapsiagaan seluruh pihak benar-benar teruji.

“Simulasi jangan hanya dibuat berdasarkan kondisi yang paling ringan. Justru kita harus menguji kesiapan menghadapi situasi dengan tingkat risiko tertinggi agar ketika kejadian nyata terjadi, semua unsur sudah memahami tugas dan langkah yang harus dilakukan,” ujarnya memberikan penegasan.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai setiap perusahaan harus memiliki kajian risiko yang mendalam sebagai bagian dari tanggung jawab korporasi dalam mengelola kawasan industri. Dengan demikian, Perda ini dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat fungsi pencegahan sekaligus memperjelas mekanisme saat keadaan darurat.

Baca Juga: Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Legalitas HGB Kawasan Wanatirta, Joni Alla Padang Minta Verifikasi Ketat

“Perda ini harus menghadirkan sistem mitigasi yang terukur. Pemerintah daerah memerlukan landasan yang kuat untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan koordinasi lintas lembaga dapat berjalan cepat dan efektif apabila terjadi keadaan darurat,” tambahnya.

Sementara itu, menanggapi sorotan dari legislatif, HSE Superintendent KPI, Amrih, menyampaikan bahwa perusahaannya kini tengah mempersiapkan studi dispersi sebagai bagian dari langkah penguatan sistem mitigasi bencana. Saat ini, proses penyusunannya masih memasuki tahap administrasi pengadaan lantaran harus melibatkan konsultan dan tenaga ahli eksternal.

Menurut Amrih, dokumen teknis tersebut nantinya akan menjadi salah satu referensi utama dalam menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

“Penyusunan studi dispersi sudah masuk dalam rencana kerja kami. Setelah seluruh proses selesai, hasil kajian itu akan kami gunakan sebagai bahan pendukung untuk memperkuat koordinasi dan perencanaan mitigasi bersama para pemangku kepentingan,” tutup Amrih di akhir sesi dengar pendapat. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu