Portalbontang.com, Jakarta – Kasus dugaan penghinaan marga Pono yang menyeret nama anggota DPR RI, Ahmad Dhani, memasuki babak baru.
Setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan, musisi sekaligus politisi itu akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Permintaan maaf ini menjadi viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari netizen yang menyoroti istilah “slip of tongue” yang digunakan Ahmad Dhani.
“Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” ungkap Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Ahmad Dhani mengakui bahwa dirinya pernah melontarkan pernyataan yang salah ucap dalam sebuah acara diskusi hak cipta di Art Hotel.
“Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu,” tuturnya.
Kasus ini bermula dari laporan penyanyi Rayen Pono, yang merasa marganya direndahkan oleh pernyataan Ahmad Dhani.
MKD DPR RI kemudian memproses laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani, dengan salah satu poinnya adalah permintaan maaf kepada pihak pelapor.
“Saya tadi sudah bicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru,” jelas Ahmad Dhani.
Reaksi netizen pun beragam. Ada yang mengapresiasi permintaan maaf Ahmad Dhani, namun tak sedikit yang mempertanyakan penggunaan istilah “slip of tongue”.
Istilah ini, yang secara harfiah berarti “keseleo lidah”, dianggap meremehkan masalah oleh sebagian warganet.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah maraknya isu penghormatan terhadap keberagaman budaya dan etnis di Indonesia.
Data dari Komnas HAM menunjukkan, kasus diskriminasi dan intoleransi berbasis etnis dan agama mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 200 laporan terkait kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa isu penghormatan terhadap identitas etnis dan budaya masih menjadi isu sensitif di Indonesia. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A