Derita Penyakit, Benjo Eks Personel Teamlo Hembuskan Nafas Terakhir

Derita Penyakit, Benjo Eks Personel Teamlo Hembuskan Nafas Terakhir

R
Derita Penyakit, Benjo Eks Personel Teamlo Hembuskan Nafas Terakhir

PORTAL BONTANGBenjo alias Benjovi, mantan personel Teamlo meninggal dunia pada Jumat, 26 Mei 2023. Seniman Erick Rahardian atau Erick Sukirgenk mengonfirmasi kabar duka itu dan mengatakan meninggal dunia karena sakit.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan Benjo yang meruoakan mantan personel Teamlo itu sempat menjalani perawatan di RS dr Oen Kandang Sapi, Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo sebelum meninggal dunia.

“Sakit. (Benjo) Sempat opname di rumah sakit,” kata Erick seperti diberitakan detikcom, dikutip oleh PortalBontang.com dari CNN Indonesia.

Komedian itu, tutur Erick, dirawat di rumah sakit sejak awal pekan ini, Senin (22/5). Kendati demikian, ia tak mendetailkan penyakit yang dideritanya.

Ia hanya mengungkapkan kondisi almarhum tak stabil dalam masa perawatan hingga meninggal dunia.

“Saya datang ke sini (RS dr Oen) sekira jam 13.00 WIB, alatnya sudah dicopoti. Ini saya perjalanan ke rumah duka,” ucapnya

Terpisah, Ridwan Iga selaku anak mengungkapkan Benjo sempat terserang stroke sebelum dilarikan ke ICU dan mulai dirawat pada Minggu (21/5). Kondisinya pun disebut sempat membaik.

“Minggu masuk rumah sakit, kondisinya membaik habis itu terus menurun-menurun,” ujar Ridwan.

“Kamis pagi itu masuk ICU terus hari ini bapak nggak ada. (Masuk ICU) kena serangan stroke itu, tensinya dah tinggi,” ujarnya.

Benjo merupakan salah satu mantan personel Teamlo, grup band asal Solo yang menggabungkan musik dan lawak. Nama grup tersebut merupakan plesetan dari timlo dan juga singkatan dari Tim Humor Solo.

Saat masih aktif, mendiang Benjovi berperan sebagai salah satu vokalis Teamlo. ***

 

***
Penulis: Muhammad | Editor: Muhammad

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu