PORTAL BONTANG – Permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan pernikahan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, pada 10 Mei 2024 lalu.
Meski sempat berfoto di acara resepsi pernikahan sambil memamerkan buku nikah, namun pasangan artis itu perlu mengurus soal permohonan isbat nikah ke pengadilan agama.
Baca Juga: Kemenperin: Proposal Investasi Apple Belum Penuhi Aspek Berkeadilan
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana membenarkan terkait penolakan pihaknya terhadap permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.
Suryana mengklaim penolakan permohonan isbat nikah pasangan artis itu berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim.
“Dari hasil pemeriksaan (permohonan isbat nikah) itu maka majelis hakim mengambil keputusan (ditolak),” ujar Suryana kepada awak media di PA Jakarta Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Mari mengintip sejumlah alasan pengadilan agama menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini.
Kriteria Rukun Nikah Tidak Terpenuhi
Dalam kesempatan yang sama, Suryana menjelaskan alasan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Humas PA Jakarta Selatan itu menyebut ada kriteria rukun nikah secara agama yang dinilai tidak dipenuhi oleh pasangan artis tersebut.
Baca Juga: Pencak Silat Kaltim Juara Umum di Pra Popnas Zona IV
“Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Persoalan Wali Nikah Mahalini
Ternyata ada persoalan wali nikah yang menyebabkan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak PA Jakarta Selatan.
Suryana menjelaskan, wali yang menikahkan pasangan artis itu tidak memenuhi kriteria rukun nikah dalam akad nikah Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024 lalu.
Baca Juga: Mendikdasmen Bicara Soal Zonasi, Keputusan Final Februari 2025
“Setelah dia (Mahalini) mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, di situ berarti walinya bukan orang tuanya,” ujar Suryana.
Suryana juga menyebut fakta wali nikah anak komedian Sule itu adalah seorang guru agama alias ustaz.
“Dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” terang Suryana.
“Di sini diketahui bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” tambahnya.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: Rabu, 27 November Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
PA Jakarta Selatan: Harus Nikah Ulang
Persoalan kriteria rukun nikah secara agama yang dinilai tidak sah oleh PA Jakarta Selatan, membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini berpotensi untuk diulang.
Hal ini membuat pengajuan permohonan Isbat Nikah yang dari Rizky Febian dan Mahalini pada Juli 2024 lalu resmi ditolak oleh PA Jakarta Selatan.
Baca Juga: 15 Produk Apple yang Disuntik Mati Musim Gugur Ini, iPhone 15 Pro Masuk Daftar
“Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah,” tegas Suryana dalam kesempatan yang sama.
“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” tandasnya.***
***
Penulis: Redaksi | Editor: M Zulfikar A