Bosan dengan Tampilan Launcher Samsung? Begini Cara Menggantinya dengan Mudah

mengganti launcher di Samsung terbilang mudah dan tidak memakan waktu lama. Berikut adalah panduan lengkapnya untuk tahun 2024:

R
Bosan dengan Tampilan Launcher Samsung? Begini Cara Menggantinya dengan Mudah

PORTAL BONTANG – Bagi pengguna Samsung, launcher bawaan One UI mungkin terasa monoton dan kurang personal. Untungnya, Samsung memberikan kebebasan bagi penggunanya untuk mengganti launcher dengan pilihan lain yang lebih menarik dan sesuai dengan selera.

Proses mengganti launcher di Samsung terbilang mudah dan tidak memakan waktu lama. Berikut adalah panduan lengkapnya untuk tahun 2024:

Langkah 1: Unduh Launcher Baru

  1. Buka Google Play Store di Samsung Anda.
  2. Cari launcher yang ingin Anda gunakan. Beberapa launcher populer yang direkomendasikan antara lain Nova Launcher, Lawnchair Launcher, dan Niagara Launcher.
  3. Pilih launcher yang Anda inginkan dan tekan Instal.
  4. Tunggu hingga proses instalasi selesai.

Baca Juga: Merasa Bosan dengan Microsoft? Ini Cara Beralih dari Windows ke Linux

Langkah 2: Atur Launcher Baru sebagai Default

  1. Buka Pengaturan di Samsung Anda.
  2. Cari dan pilih menu Aplikasi.
  3. Pilih Aplikasi Default.
  4. Ketuk Peluncur Layar Beranda.
  5. Pilih launcher baru yang telah Anda instal dari daftar.

Langkah 3: Sesuaikan Launcher Baru

  1. Buka launcher baru Anda.
  2. Ikuti petunjuk awal pada layar untuk mengatur preferensi Anda, seperti tata letak ikon, tema, dan fitur lainnya.
  3. Anda dapat terus bereksperimen dengan berbagai pengaturan untuk menemukan tampilan yang paling Anda sukai.

Mengganti launcher di Samsung adalah cara yang mudah untuk mempersonalisasi tampilan smartphone Anda dan membuatnya lebih sesuai dengan selera Anda. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah mengganti launcher dan mulai menikmati pengalaman baru di smartphone Samsung Anda.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu