1.000 Warga Bontang Masuk Daftar Tunggu BPJS, Komisi A DPRD Minta Pemkot Siapkan Skema PBI Daerah

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto (3/7/2026), mendorong penguatan PBI Daerah dan Gratispol untuk antisipasi berkurangnya kuota PBI JK dari pusat.

L
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mendorong pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memperkuat program jaminan kesehatan daerah. 

Langkah ini dinilai mendesak sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi berkurangnya kuota peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Dorongan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, seusai rombongan Komisi A melakukan agenda konsultasi ke Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta. 

Baca Juga: Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Legalitas HGB Kawasan Wanatirta, Joni Alla Padang Minta Verifikasi Ketat

Menurutnya, penguatan skema PBI daerah maupun Program Gratispol sangat diperlukan agar masyarakat yang tidak lagi masuk dalam kuota PBI APBN dapat tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Heri menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan perubahan kebijakan dari pemerintah pusat berdampak pada terhambatnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Kalau ada warga yang tidak lagi masuk kuota PBI pusat, harus ada skema lain yang disiapkan pemerintah daerah. Jangan sampai mereka kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena perubahan sistem di tingkat pusat,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Dalam penjelasannya, Heri memaparkan hasil konsultasi dengan Kementerian Sosial yang menyebutkan bahwa besaran kuota PBI yang diterima oleh setiap daerah ditentukan berdasarkan data kemiskinan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Baca Juga: Bahas Iklim Investasi, Komisi B DPRD Bontang Pertanyakan Kembalinya Raperda Penanaman Modal

Sistemnya, semakin rendah angka kemiskinan suatu daerah, maka akan semakin sedikit pula kuota PBI yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, untuk penentuan nama penerima bantuan, pemerintah tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data DTSEN tersebut digunakan untuk menetapkan siapa subjek yang berhak menerima bantuan, sedangkan data makro kemiskinan BPS menjadi dasar penghitungan kuota nasional.

Selain itu, Komisi A juga memperoleh informasi bahwa pemerintah pusat melakukan evaluasi penerima PBI pada setiap bulannya. 

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi Minta Retribusi Bontang Kuala Biayai Kegiatan Budaya

Warga yang dinilai status ekonominya sudah mampu atau telah didaftarkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan, dapat dikeluarkan dari daftar penerima dan digantikan oleh masyarakat lain yang lebih memenuhi syarat.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan fakta bahwa saat ini masih terdapat sekitar seribu warga Bontang yang berada dalam daftar tunggu PBI pemerintah pusat. Menurutnya, DPRD akan terus mengawal agar kebutuhan layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi melalui sinergi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kota.

“Evaluasi ini dilakukan rutin, sehingga daftar penerima bisa berubah mengikuti kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, warga yang saat ini masih menunggu tetap memiliki peluang jika memang memenuhi kriteria,” jelasnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu