Muhammadiyah Sah Kelola Masjid Al-Ikhlas Bontang, Tepis Isu Politik

Sengketa 5 tahun usai. MA tetapkan PD Muhammadiyah berhak mutlak kelola Masjid Al-Ikhlas. PDM tepis isu intervensi politik Andi Sofyan Hasdam & Neni Moerniaeni.

M
Masjid Al Ikhlas Muhammadiyah Bontang.
Masjid Al Ikhlas Muhammadiyah Bontang. | Foto: pdmbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Sengketa hukum panjang yang memakan waktu lima tahun antara Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Bontang melawan Ahli Waris Haji Muchtar Toho terkait pengelolaan Masjid Al-Ikhlas akhirnya menemui titik terang. 

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara mutlak menetapkan PD Muhammadiyah sebagai pemegang hak sah pengelolaan masjid tersebut.

Melalui siaran pers tertanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ketua PD Muhammadiyah Kota Bontang, H. Mustamar, dijelaskan bahwa kepastian hukum ini diraih setelah menempuh empat jenjang peradilan.

Baca Juga: Tandai Milad ke-14, Sekolah Kreatif Muhammadiyah 2 Bontang Groundbreaking Asrama Ponpes Modern Kreatif MBS

Pada tingkat pertama di Pengadilan Agama (PA) Bontang (Putusan Nomor: 424/Pdt.G/2018/PA.Botg), hakim mengabulkan gugatan PD Muhammadiyah, menetapkan tanah tersebut sebagai tanah wakaf, dan memerintahkan ahli waris menyerahkan pengelolaan. 

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda (Putusan Nomor: 14/Pdt.G/2019/PTA.Smd) sempat mengabulkan keberatan ahli waris secara sementara, sebelum akhirnya dibuktikan keliru pada jenjang berikutnya.

Pada tingkat Kasasi, MA RI mengeluarkan Putusan Nomor: 924 K/Ag/2019 tertanggal 28 November 2019 yang membatalkan putusan PTA Samarinda dan menguatkan putusan PA Bontang. 

MA memerintahkan ahli waris untuk mengosongkan dan menyerahkan fasilitas masjid tanpa syarat, yang berujung pada eksekusi paksa tanggal 1 April 2021. Terakhir, pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor: 3 PK/Ag/2022 tertanggal 16 Februari 2022, MA menolak permohonan ahli waris, menjadikan putusan ini berstatus inkrah mutlak dan final.

Baca Juga: Sambangi Gedung Dakwah, Kapolres Bontang Ajak Muhammadiyah Sukseskan Pemilu 2024

Menyikapi berbagai narasi di masyarakat, PD Muhammadiyah merilis empat pernyataan tegas. Pertama, perkara ini murni perdata agama yang berjalan independen dan profesional tanpa intervensi.

Kedua, H. Mustamar dengan tegas menolak isu politik. 

"Tudingan adanya campur tangan dari Bapak Andi Sofyan Hasdam maupun Ibu Neni Moerniaeni terhadap jalannya proses perkara maupun isi putusan pengadilan adalah suatu fitnah dan penyesatan, karena faktanya tidak ada campur tangan dari siapapun," tegas rilis tersebut.

Baca Juga: Salat Iduladha di Stadion Bessai Berinta, PDM Bontang Salurkan 40 Hewan Kurban untuk 2.150 Warga

Ketiga, PD Muhammadiyah mengklarifikasi bahwa status hukum berkekuatan tetap ini dicapai pada masa kepemimpinan Wali Kota Basri Rase, sehingga tidak ada kaitannya dengan dinamika politik di masa lain.

Keempat, PD Muhammadiyah berkomitmen mengelola masjid secara amanah dan transparan demi kemaslahatan umat, serta meminta seluruh pihak menghormati putusan hukum yang berlaku. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu