Catat! DPRD Bontang Ingatkan Tutup Jalan untuk Hajatan Wajib Izin Polisi

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardie (6/7/2026), ingatkan warga tak sembarangan menutup jalan untuk hajatan. Wajib ada izin polisi dan jalur alternatif.

L
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bonnie Sukardie, mengingatkan masyarakat luas agar tidak sembarangan menutup jalan demi kepentingan pribadi, seperti acara hajatan pernikahan, pengajian, maupun kegiatan serupa lainnya.

Menurutnya, tindakan penutupan jalan telah diatur secara tegas dalam ketentuan kepolisian dan hanya dapat dilakukan apabila penyelenggara acara telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Bonnie di sela-sela pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Baca Juga: Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Legalitas HGB Kawasan Wanatirta, Joni Alla Padang Minta Verifikasi Ketat

Ia mengaku langsung mencermati regulasi yang ada setelah mendengar penjelasan dari Dinas Perhubungan yang merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri).

“Karena tadi disebut Perkapolri, saya langsung membuka aturannya. Di sana memang diperbolehkan ada penutupan jalan untuk kepentingan pribadi, tetapi dengan syarat wajib memiliki izin dari kepolisian dan menyediakan jalur alternatif bagi pengguna jalan,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Bonnie memberikan rincian lebih jauh mengenai jenis-jenis jalan yang terdampak aturan ini. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk jalan kabupaten, jalan kota, maupun jalan desa. Sementara itu, untuk kelas jalan nasional dan jalan provinsi, aturan melarang secara mutlak adanya penutupan apabila hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Penjelasannya sudah cukup jelas. Penutupan jalan untuk kepentingan pribadi hanya berlaku di jalan kabupaten, kota, atau desa. Kalau jalan nasional dan provinsi tidak diizinkan ditutup untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Baca Juga: Bahas Iklim Investasi, Komisi B DPRD Bontang Pertanyakan Kembalinya Raperda Penanaman Modal

Politikus yang juga merupakan legislator PKB ini menilai pemahaman terhadap aturan tersebut perlu terus disosialisasikan secara masif agar masyarakat tidak lagi menganggap penggunaan badan jalan untuk kegiatan pribadi sebagai sesuatu yang bebas dilakukan tanpa izin.

Bonnie menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur perizinan dan kewajiban penyediaan jalur alternatif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.

“Harapannya, pemerintah bersama aparat kepolisian terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas agar tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya,” tukasnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu