Cap Go Meh di Singkawang Masuk 10 Besar Event Terbaik Indonesia, Menparekraf Sampai Datang Berkunjung

Perayaan Cap Go Meh di Singkawang kembali diadakan. Tahun ini Menparekraf akan ikut menyaksikan event tersebut.

R
Cap Go Meh di Singkawang Masuk 10 Besar Event Terbaik Indonesia, Menparekraf Sampai Datang Berkunjung

PORTAL BONTANG – Event Cap Go Meh di Kota Singkawang, Kalimantan Barat menjadi salah satu agenda wisata di Indonesia yang paling dinanti.

Sebelumnya, Cap Go Meh di Singkawang masuk dalam 10 besar event terbaik di Indonesia dalam anugerah Kharisma Event Nasional (KEN) 2023. 

Untuk tahun ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pun sampai hadir ke Singkawang untuk menyaksikan Cap Go Meh.

Baca Juga: Hukum dan Dalil Sholat Hajat, Hati-Hati Hadis Daif

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari didampingi Direktur Kepatuhan Bank Kalbar R.S.M. Al Amin beserta jajaran menyambut kedatangan Sandiaga Uno, beserta rombongan di VIP Room Pemda, Bandara Supadio Kubu Raya, Sabtu 24 Februari 2024.

Kedatangan Menparekraf ke Kalimantan Barat dalam rangka memenuhi undangan Pemprov Kalbar untuk membuka secara resmi perayaan Cap Go Meh 2575 di Kota Singkawang dengan mengusung Tema “Budaya Pemersatu Bangsa”

Perayaan Cap Go Meh dilaksanakan sebagai bentuk ungkapan syukur pada Tuhan karena berkah dan rezeki yang dilimpahkan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ibu Hamil Harus Waspada Toksoplasma, Parasit dari Hewan Peliharaan yang Bisa Menular

Sebagaimana diketahui, Festival Imlek dan Cap Go Meh di Kota Singkawang masuk dalam daftar 10 besar event terbaik dalam agenda Kharisma Event Nasional 2023 atau KEN 2023 lalu.

Adapun KEN adalah program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang digelar untuk mengembangkan event pariwisata di seluruh Indonesia. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu