Polemik Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Roy Suryo Sebut Alasan Kuasa Hukum Bak Logika Srimulat

Roy Suryo menyebut alasan kuasa hukum Jokowi yang tak mau menampilkan ijazah di publik seperti lelucon grup lawak Srimulat.

R
Polemik Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Roy Suryo Sebut Alasan Kuasa Hukum Bak Logika Srimulat

Portalbontang.com, Jakarta – Pakar Telematika, Roy Suryo, secara blak-blakan menertawakan sikap kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo yang enggan menampilkan ijazah Jokowi ke publik.

Bagi roy, alasan yang dikemukakan kuasa hukum Jokowi itu seperti lelucon dalam grup lawak Srimulat.

“Jadi kalau saya mengistilahkan, ini logika srimulat,” kata Roy Suryo saat jumpa pers Senin 16 Juni 2025.

Baca Juga: Gratispol! 16 Ribu Mahasiswa Baru di 7 PTN se-Kaltim Bebas UKT

Ia menambahkan, “Logika srimulat artinya kita tertawakan saja.”

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini juga mempertanyakan klaim kuasa hukum Jokowi yang menyebut bahwa menampilkan ijazah kliennya ke publik akan menyebabkan kekacauan atau “chaos”.

“Mana ada seseorang punya ijazah asli ditunjukkan itu terus jadi chaos,” terang Roy.

“Enggak akan ada itu. Itu logika srimulat. Logika yang terbalik-balik. Jadi kita tertawakan saja dan ini biarkan masyarakat yang menilai,” imbuhnya.

Baca Juga: Sengketa Pulau Aceh-Sumut, Wamendagri: SK Kepemilikan 4 Pulau Berpeluang Berubah

Roy Suryo juga menyatakan bahwa tidak ada aturan hukum, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang melarang bukti akademik seorang pejabat publik untuk dipamerkan kepada masyarakat.

“Jadi seseorang yang memperoleh jabatan publik dalam hal ini adalah Joko Widodo, yang sempat menjadi wali kota dua periode, gubernur DKI dua tahun, dan dua kali masa presiden, itu adalah seorang pejabat publik,” jelas Roy.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa Jokowi, sebagai pejabat publik, tidak dapat dikecualikan dari kewajiban menampilkan ijazah sarjana UGM-nya ke publik.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun di Tangerang Diduga Jadi Korban Asusila Pegawai Minimarket

“Jadi tidak bisa masuk pada pasal 17 yang dikecualikan pada ayat H. Jadi clear banget,” pungkasnya.***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu