DPRD Bontang Kebut Regulasi Pemanfaatan Rumah Khusus Nelayan di Bontang Lestari

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam (26/6/2026), mendorong kejelasan regulasi rumah khusus nelayan di Bontang Lestari agar tak kosong dan rusak.

L
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Pemanfaatan fasilitas rumah khusus yang terletak di kawasan Bontang Lestari kini kembali menjadi perhatian serius dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. Hunian yang merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat tersebut sejak awal ditegaskan peruntukannya bagi masyarakat berprofesi nelayan.

Penetapan sasaran penerima rumah ini telah mengacu pada usulan yang diajukan sebelumnya. Secara strategis, program perumahan ini juga sempat dikaitkan dengan rencana pembangunan kawasan industri perkapalan, yang ke depannya diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat di Bontang Lestari.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih mengupayakan penyelesaian sejumlah regulasi terkait pemanfaatan rumah khusus tersebut. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan akan segera dilanjutkan ke kementerian terkait di pusat.

Baca Juga: Rustam Dorong Pengalihan PBB Kawasan PT Badak ke Daerah untuk Tingkatkan PAD Bontang

“Rumah khusus ini sejak awal memang diusulkan untuk masyarakat nelayan. Sekarang kami sedang mengupayakan beberapa kebijakan dan regulasi yang perlu dikomunikasikan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan akan dilanjutkan ke kementerian,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Rustam menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, rumah khusus yang berasal dari bantuan pemerintah pusat ini tidak diperbolehkan untuk disewakan kepada pihak lain. Karena itu, diperlukan kepastian aturan agar pemanfaatannya kelak tetap sesuai dengan tujuan awal program.

Meski regulasi masih dimatangkan, ia berharap rumah-rumah tersebut tetap dihuni dan dirawat dengan baik oleh para penerima manfaat. Hal ini penting agar kondisi fisik bangunan tidak mengalami kerusakan akibat terlalu lama dibiarkan kosong.

“Yang terpenting rumah itu dirawat. Jangan sampai dibiarkan kosong karena khawatir rusak. Ini merupakan hasil perjuangan yang cukup panjang,” katanya.

Baca Juga: Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Legalitas HGB Kawasan Wanatirta, Joni Alla Padang Minta Verifikasi Ketat

Lebih lanjut, politikus ini berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat segera menghasilkan kepastian regulasi. Dengan demikian, rumah khusus di Bontang Lestari dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menjaga agar aset negara tetap terpelihara dengan baik.

“Yang terpenting dimanfaatkan secara optimal,” tukasnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu