4 Tahun Menganggur, DPRD Bontang Soroti Alat Uji KIR Tronton yang Tak Beroperasi Akibat Kurang SDM

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menyoroti alat uji KIR roda 12 yang menganggur selama 4 tahun (2022-2026) karena Dishub kekurangan SDM bersertifikasi.

L
Layanan uji Kir Dishub Bontang.
Layanan uji Kir Dishub Bontang. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menyoroti dengan tajam perihal belum optimalnya layanan uji KIR untuk kendaraan berat roda 12 atau tronton di Kota Bontang. Ironisnya, peralatan pendukung untuk pengujian kendaraan berat tersebut sudah tersedia sejak beberapa tahun lalu.

Sorotan itu disampaikan secara langsung oleh Winardi saat rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang pada Senin (22/6/2026). Ia mempertanyakan alasan mendasar belum beroperasinya layanan uji KIR untuk kendaraan roda 12, yang disebut hanya terkendala ketiadaan tenaga ahli bersertifikasi.

Menurut Winardi, kondisi tersebut tidak dapat terus-menerus dijadikan alasan karena alat uji sudah tersedia sejak tahun 2022. Namun hingga kini, layanan untuk kendaraan tronton masih belum bisa dilakukan di Bontang.

Baca Juga: Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Legalitas HGB Kawasan Wanatirta, Joni Alla Padang Minta Verifikasi Ketat

“Sepemahaman saya, uji KIR ini sudah diadakan sejak 2022. Alatnya ada. Masa dari 2022 sampai 2026 tronton 12 roda tidak bisa diuji hanya karena kendala teknis. Berarti empat tahun kita diamkan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa pihak Dishub tidak segera mengirimkan pegawainya untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan yang dibutuhkan agar memperoleh kompetensi sebagai penguji kendaraan berat.

“Kenapa tidak disekolahkan salah satu pegawai? Kalau memang syaratnya jabatan fungsional dan sertifikasi tertentu, harusnya sudah selesai dari dulu. Mengapa biaya untuk menyekolahkan satu orang dianggap berat?” tegasnya.

Winardi menilai, keberadaan alat yang tidak dimanfaatkan secara maksimal berpotensi mengurangi peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengujian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bahas Iklim Investasi, Komisi B DPRD Bontang Pertanyakan Kembalinya Raperda Penanaman Modal

“Alatnya ada, barangnya ada. Yang jadi masalah kenapa kita tidak maksimal menarik potensi pendapatan itu. Barang yang sudah ada harus dimaksimalkan penggunaannya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dishub Bontang, Welly Sakius, membenarkan bahwa peralatan untuk pengujian kendaraan roda 12 memang telah tersedia. Namun, pihaknya masih terkendala ketersediaan tenaga penguji yang memiliki kualifikasi sesuai ketentuan regulasi.

Ia menerangkan bahwa pengujian kendaraan berat seperti trailer, tronton, dan kendaraan sejenis memerlukan tenaga penguji dengan kompetensi khusus dan jenjang sertifikasi yang lebih tinggi.

“Alatnya ada. Namun saat ini kami memang belum memiliki tenaga penguji untuk kendaraan trailer atau roda 12. Penguji yang kami miliki saat ini masih untuk kelas di bawahnya,” jelas Welly memberikan klarifikasi. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu