Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Legalitas HGB Kawasan Wanatirta, Joni Alla Padang Minta Verifikasi Ketat

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menyoroti legalitas HGB kawasan Wanatirta. Verifikasi ketat dilakukan agar tidak timbul polemik.

L
Ketua Pansus DPRD Bontang, Joni Alla Padang.
Ketua Pansus DPRD Bontang, Joni Alla Padang. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang kini semakin mengerucut pada sejumlah isu strategis.

Salah satu fokus utama yang menjadi sorotan adalah terkait status kawasan Wanatirta yang disebut-sebut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

Informasi mengenai status kepemilikan tersebut mengemuka dalam pembahasan internal Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang. Hal ini menjadi poin krusial yang mendapat perhatian serius sebelum arah pemanfaatan ruang kawasan itu ditetapkan secara resmi dalam dokumen tata ruang daerah.

Baca Juga: Bahas Iklim Investasi, Komisi B DPRD Bontang Pertanyakan Kembalinya Raperda Penanaman Modal

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus menelaah berbagai aspek yang berkaitan dengan status kawasan Wanatirta.

Menurutnya, kejelasan legalitas lahan merupakan faktor terpenting yang harus dipastikan sejak awal agar kebijakan tata ruang yang disusun tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

“Semua informasi yang kami terima akan kami verifikasi lebih lanjut. Yang terpenting, keputusan yang diambil nantinya memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan polemik setelah RTRW ditetapkan,” kata Joni saat memimpin rapat pembahasan RTRW, Senin (8/6/2026).

Joni Alla Padang menjelaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan pembangunan biasa, melainkan instrumen vital yang mengatur arah pemanfaatan ruang kota dalam jangka panjang. Karena itu, setiap perubahan maupun penetapan kawasan mutlak membutuhkan kajian yang matang.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi Minta Retribusi Bontang Kuala Biayai Kegiatan Budaya

Pihak DPRD sangat ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan yang kelak dimuat dalam RTRW mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan, tanpa mengabaikan aspek hukum, kepentingan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.

Selain secara khusus menyoroti status lahan Wanatirta, tim pansus juga tengah mengevaluasi sejumlah kawasan strategis lainnya yang dinilai memiliki peran penting terhadap laju perkembangan Kota Bontang.

Seluruh masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi teknis terkait akan ditampung sebagai bahan penyempurnaan dokumen RTRW tersebut.

“Jangan sampai ada keputusan yang justru menimbulkan persoalan baru di masa mendatang. Prinsipnya, kami ingin seluruh proses berjalan hati-hati dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya memungkasi. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu