DPRD Bontang Dorong Pembangunan Rusunawa Baru di Kawasan Industri Bontang Lestari

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mendorong pengajuan Rusunawa baru ke Kementerian PUPR untuk warga Bontang Lestari yang tak memiliki lahan.

L
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Kebutuhan hunian yang layak di kawasan Bontang Lestari kembali menjadi perhatian serius dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, secara khusus mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) baru kepada pemerintah pusat guna mengakomodasi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal pribadi.

Dalam kesempatan tersebut, Heri juga mempertanyakan status kepemilikan tiga bangunan rusunawa yang saat ini telah berdiri di Kota Bontang, apakah menjadi aset pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sekaligus menanyakan besarnya peluang untuk pengajuan pembangunan rusunawa baru.

Baca Juga: Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Legalitas HGB Kawasan Wanatirta, Joni Alla Padang Minta Verifikasi Ketat

Menurut Heri, kebutuhan fasilitas rusunawa di kawasan Bontang Lestari sudah cukup mendesak. Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak kepala keluarga yang bermukim dengan menumpang di atas lahan milik orang lain sehingga tidak memiliki rumah sendiri.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat warga kesulitan memperoleh bantuan perbaikan rumah melalui program pemerintah karena salah satu syarat utamanya adalah kepemilikan lahan.

“Di Bontang Lestari masih banyak warga yang tidak punya rumah sendiri. Mereka hanya menumpang tinggal di atas tanah milik orang lain. Akibatnya, ketika ada program bantuan rumah seperti BSPS, mereka tidak bisa mendapatkannya karena lahannya bukan milik sendiri,” ujarnya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat saat ini, Heri menilai pembangunan rusunawa juga sangat penting sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan kawasan industri di Bontang Lestari. Menurutnya, kawasan tersebut akan segera menjadi tujuan utama para pencari kerja, sehingga kebutuhan akan hunian diperkirakan terus meningkat tajam.

Baca Juga: Bahas Iklim Investasi, Komisi B DPRD Bontang Pertanyakan Kembalinya Raperda Penanaman Modal

“Ke depan Bontang Lestari sudah ditetapkan sebagai kawasan industri. Tentu akan banyak pekerja dari berbagai daerah datang ke Bontang. Karena itu, keberadaan rusunawa perlu dipersiapkan sejak sekarang,” katanya.

Menanggapi masukan strategis tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Bontang, Usman, menjelaskan bahwa tiga rusunawa yang ada saat ini seluruhnya merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diperoleh melalui usulan pemerintah daerah bersama DPRD.

“Rusun yang kita miliki ada tiga dan semuanya merupakan bantuan dari kementerian. Itu hasil usulan yang diperjuangkan bersama pemerintah daerah dan DPRD,” jelas Usman.

Baca Juga: Komisi C DPRD Bontang Soroti Potensi PAD dari Layanan Publik dan Aset 5 OPD

Ia mengatakan bahwa peluang untuk memperoleh bantuan pembangunan rusunawa baru dari pusat masih sangat terbuka. Menurutnya, pemerintah daerah hanya perlu menyiapkan proposal yang memenuhi persyaratan dan mengawal proses pengajuannya ke kementerian.

Usman juga menyebut Bontang Lestari memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi lokasi pembangunan rusunawa berikutnya, mengingat hingga kini kawasan tersebut sama sekali belum memiliki fasilitas hunian vertikal.

“Potensinya masih ada, termasuk di Bontang Lestari yang sampai sekarang belum memiliki rusunawa. Yang penting kita siapkan proposal dan terus mengawal usulannya ke kementerian,” pungkasnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu