Portalbontang.com, Bontang - Wacana penyamaan besaran insentif antara tenaga penjaga malam sekolah dan guru dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) bidang pendidikan mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.
Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara matang dengan mempertimbangkan beban tanggung jawab dan kompetensi dari masing-masing profesi.
Menurut Yusuf, kondisi keuangan daerah yang terbatas saat ini harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan anggaran pendidikan. Ia mengingatkan bahwa alokasi dana pendidikan telah terbagi ke berbagai program dan kebutuhan lain yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Apalagi sekarang kita berada di tengah kondisi yang cukup berat. Dana pendidikan itu sudah terbagi ke berbagai kegiatan. Kalau insentif penjaga malam disamakan dengan guru, saya rasa kurang tepat karena tanggung jawab dan kompetensinya berbeda,” ujarnya dalam rapat pembahasan revisi perda, Kamis (18/6/2026).
Yusuf menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud merendahkan profesi penjaga malam. Namun, sistem pemberian insentif harus mempertimbangkan tingkat pendidikan, beban kerja, serta tanggung jawab. Profesi guru memiliki tanggung jawab besar dalam proses pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik, sehingga penghargaan yang diberikan selayaknya mencerminkan peran vital tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bapperida Bontang, Syarifuddin, menjelaskan bahwa revisi perda ini dilakukan sebagai momentum untuk menata kembali skema penganggaran agar lebih efektif dan berkelanjutan.
Selama ini, banyak usulan tambahan anggaran yang masuk dari pemangku kepentingan pendidikan, termasuk terkait honorarium dan insentif tenaga pendukung.
Baca Juga: Bahas Iklim Investasi, Komisi B DPRD Bontang Pertanyakan Kembalinya Raperda Penanaman Modal
“Bukan berarti kita ingin menghapus dukungan terhadap tenaga pendukung pendidikan. Namun ketika banyak peluang pendanaan dimasukkan ke dalam perda, tentu harus dihitung dampaknya terhadap kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Syarifuddin mengingatkan, penambahan komponen pembiayaan yang berkelanjutan setiap tahun berpotensi meningkatkan beban anggaran. Meski penghargaan terhadap dunia pendidikan tetap menjadi prioritas, keseimbangan kemampuan fiskal daerah harus dijaga.
“Prinsipnya kita tetap menghargai dunia pendidikan. Tetapi setiap kebijakan yang berkaitan dengan penambahan insentif harus dihitung secara cermat agar tidak membebani anggaran daerah di kemudian hari,” katanya.
Saat ini, tahapan pembahasan revisi Perda Pendidikan masih terus berlanjut dan akan mengakomodasi berbagai masukan dari DPRD maupun pemangku kepentingan lainnya. (adv)