Rustam Dorong Pengalihan PBB Kawasan PT Badak ke Daerah untuk Tingkatkan PAD Bontang

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mendorong pengalihan PBB kawasan PT Badak ke daerah (PBB-P2) guna meningkatkan PAD secara signifikan.

L
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menyatakan secara tegas bahwa pihaknya akan memperjuangkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan PT Badak agar dialihkan ke daerah. Tujuannya agar potensi pajak tersebut dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.

Menurut Rustam, upaya strategis tersebut akan segera dibahas lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Keuangan dan instansi terkait di tingkat pusat.

Langkah ini didorong oleh keinginan kuat dari legislatif agar potensi pajak yang berasal dari objek-objek vital berskala besar di Bontang dapat lebih optimal masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Rustam Desak Pengelola Vila dan Penginapan di Bontang Kuala Taat Bayar Pajak

“Kami akan berjuang ke Direktorat Keuangan terkait Pajak Bumi dan Bangunan yang ada di wilayah PT Badak. Potensi ini perlu diperjuangkan agar manfaatnya bisa lebih besar dirasakan daerah,” ujarnya memberikan keterangan belum lama ini.

Legislator dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa sebelumnya Komisi B DPRD Bontang telah melakukan studi banding ke Kota Balikpapan. Dari kunjungan tersebut, pihaknya menemukan adanya pengelolaan objek pajak tertentu yang berhasil dimaksimalkan oleh daerah, yang dinilai dapat menjadi referensi bagi Bontang dalam meningkatkan penerimaan daerah.

“Waktu kami studi banding ke Balikpapan, ada mekanisme yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat lebih besar dari objek pajak tersebut. Karena itu kami mempertanyakan mengapa kondisi di Bontang bisa berbeda,” katanya.

Rustam menilai, apabila pengelolaan objek PBB yang selama ini belum sepenuhnya menjadi kewenangan daerah dapat dialihkan ke skema PBB-P2, maka potensi peningkatan PAD akan cukup signifikan. Saat ini, sebagian objek pajak sektor tertentu masih dikelola pemerintah pusat melalui skema PBB-P5L, sedangkan PBB-P2 menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Rustam Dukung Bontang Open Pickleball 2026, Yakini Bawa Efek Berganda bagi Ekonomi Daerah

Menurutnya, tambahan penerimaan langsung dari sektor tersebut akan sangat memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat membangun komunikasi yang intensif dengan pemerintah pusat agar peluang peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak tersebut dapat direalisasikan di masa mendatang.

“Kalau kita bisa menggandeng atau menarik potensi PBB yang ada di daerah ini, tentu PAD Bontang bisa semakin besar. Memang saat ini daerah sudah menerima bagian tertentu, tetapi menurut kami itu belum sepenuhnya memenuhi potensi yang seharusnya bisa didapat,” tutupnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu