Lowongan Kerja Ichiban Sushi Citimall Bontang, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

Ichiban Sushi Citimall Bontang membutuhkan tenaga kerja untuk penempatan di Citimall Bontang. Adapun kualifikasi sebagai berikut:

R
Lowongan Kerja Ichiban Sushi Citimall Bontang, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

PORTAL BONTANG – Ichiban Sushi Citimall Bontang membutuhkan tenaga kerja untuk penempatan di Citimall Bontang. Adapun kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan sebagai berikut :

KITCHEN STAF : 2 ORANG

Kualifikasi:
– Umur maksimal 24 Tahun
– Tinggi min. 160 cm (laki-laki)
– Fresh graduate/berpengalaman bekerja dibidang restaurant lebih disukai
– Berpenampilan rapih dan bersih (tidak bertato dan tidak bertindik)
– Mampu bekerja didalam tekanan, jujur, disiplin dan loyalitas tinggi
– Mampu bekerja mandiri ataupun dengan tim
– Memliki kemampuan komunikasi yang baik
– Memiliki pengatahuan dalam bidang kuliner

Baca Juga: Jadwal Imsak 3 Ramadhan 1445 H Wilayah Bontang, Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

SYARAT ADMINISTRASI :
– Scan Surat Lamaran kerja dan Riwayat Hidup
– Scan Fotocopy ijazah terakhir
– Scan Fotocopy KTP Bontang
– Scan Fotocopy AK/I Bontang yang masih berlaku
– Pas Foto terbaru berwarna 3X4
– Scan Sertifikat Vaksin Covid-19 Min. Booster ke -1
– Scan Sertifikat-sertifikat dibidangnya jika ada
– Scan surat pengalaman kerja

*NOTE :
–  Bagi yang dinyatakan lulus / diterima, harap melengkapi berkas sebagai berikut:
   1.    SKCK yang masih berlaku
   2.Surat Keterangan Sehat

– Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan melanjutkan ketahap selanjutnya

Berkas lamaran dijadikan satu dalam format PDF dan dikirim via online melalui :
s.id/disnaker_bontang
( Pilih Lamaran Online, pilih Iciban Sushi kemudian pilih jabatan yang dilamar )

Proses Rekrutmen DIBUKA MULAI
RABU 13 MARET 2024 SAMPAI DENGAN
JUMAT 15 MARET  2024 PUKUL 10.00 WITA***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu