SIM C1 Resmi Berlaku di Indonesia, Apa Bedanya dengan SIM C? Pengendara Motor Wajib Tahu

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi memperkenalkan SIM C1. Ini bedanya dengan SIM C biasa. Pengendara motor wajib tahu.

R
SIM C1 Resmi Berlaku di Indonesia, Apa Bedanya dengan SIM C? Pengendara Motor Wajib Tahu

PORTAL BONTANG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi memperkenalkan Surat Izin Mengemudi golongan C1 (SIM C1) yang secara khusus diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc.

Aturan baru ini juga berlaku untuk motor listrik dengan daya yang setara. Hal ini menjadi kabar gembira bagi para pecinta motor gede (moge).

SIM C1 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan klasifikasi SIM yang lebih spesifik seiring dengan meningkatnya jumlah pengendara moge di Indonesia.

Baca Juga: Perbaikan Pipa Gas Bocor, 9 Kelurahan di Bontang Alami Gangguan Pasokan Gas Hari Ini

Dengan adanya SIM C1, diharapkan pengendara moge dapat berkendara dengan lebih aman dan bertanggung jawab, mengingat karakteristik dan risiko berkendara moge yang berbeda dengan motor berkapasitas mesin lebih kecil.

Apa yang Membedakan SIM C dan SIM C1?

Dilansir Portalbontang.com dari Indonesia Baik, SIM C1 memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan SIM C yang selama ini kita kenal. Perbedaan tersebut meliputi:

Kapasitas Mesin

SIM C berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250cc, sedangkan SIM C1 berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500cc, termasuk motor listrik dengan daya setara.

Baca Juga: Spesifikasi dan Keunggulan Chip M4, Prosesor Keluaran Terbaru dari Apple

Usia Minimal

Pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun, satu tahun lebih tua dari persyaratan usia minimal SIM C.

Panjang Trek Ujian

Ujian praktik SIM C1 menggunakan trek lurus sepanjang 2,5 meter, lebih panjang dari trek ujian SIM C yang hanya 1,1 meter.

Baca Juga: Misi Luar Angkasa China Mencetak Sejarah, Chang'e-6 Mendarat di Sisi Jauh Bulan

Syarat Kepemilikan

Untuk mendapatkan SIM C1, pemohon wajib memiliki SIM C yang masih berlaku minimal satu tahun.

Kendaraan Ujian Praktik

Ujian praktik SIM C1 menggunakan motor gede (moge) dengan kapasitas 250-500cc.

Polri telah menyiapkan Hunter Scrambler SK500 sebagai salah satu pilihan motor untuk ujian praktik.

Baca Juga: Gagal Meluncur! Misi Pertama Boeing Starliner Tertunda Lagi Akibat Masalah Komputer, 2 Astronaut NASA Gagal ke Luar Angkasa

Biaya dan Catatan Penting

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C1 sama dengan SIM C, yaitu Rp100.000 untuk pembuatan dan Rp75.000 untuk perpanjangan.

Penting untuk dicatat bahwa saat ini SIM C1 masih dalam tahap sosialisasi.

Artinya, belum ada penerapan sanksi tilang bagi pengendara moge yang belum memiliki SIM C1.

Baca Juga: Meski Tuai Kritik, Iuran Wajib Tapera Tetap akan Berlaku, Moeldoko: Mulai 2027

Namun, bagi Anda yang sudah memenuhi syarat, sangat disarankan untuk segera mengurus SIM C1 sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan untuk meningkatkan keselamatan berkendara.

Dengan adanya SIM C1, diharapkan para pengendara moge dapat lebih bertanggung jawab dan menyadari pentingnya memiliki kompetensi khusus dalam mengendalikan motor berkapasitas mesin besar.

Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada terciptanya lalu lintas yang lebih aman dan tertib. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu