Tanpa Jailbreak! Ini Cara Mengubah Warna Ikon Aplikasi iPhone dengan iOS 18

iOS 18 akhirnya hadir dengan fitur yang telah lama dinanti-nantikan: kemampuan mengubah warna ikon aplikasi iPhone. Ini cara mengubahnya.

R
Tanpa Jailbreak! Ini Cara Mengubah Warna Ikon Aplikasi iPhone dengan iOS 18

PORTAL BONTANG – iOS 18 akhirnya hadir dengan fitur yang telah lama dinanti-nantikan: kemampuan mengubah warna ikon aplikasi iPhone, tanpa perlu melakukan jailbreak.

Apple terus meningkatkan opsi kustomisasi iPhone sejak diperkenalkannya widget di iOS 14.

Kini, iOS 18 beta membawa fitur mengubah warna ikon aplikasi, baik secara otomatis, gelap, terang, atau sesuai warna pilihan pengguna.

Baca Juga: Timnas Ukir Sejarah!! Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Filipina 2-0 Tanpa Balas

Ini adalah langkah besar bagi pengguna yang ingin tampilan iPhone mereka unik dan sesuai selera.

Dilansir Portalbontang.com dari 9to5mac.com, saat ini, perubahan warna ikon mode gelap hanya berlaku untuk aplikasi bawaan Apple.

Fitur pewarnaan di iOS 18 ini pun berlaku untuk semua aplikasi, baik bawaan maupun pihak ketiga.

Langkah-Langkah Mengubah Warna Ikon Aplikasi di iOS 18:

Baca Juga: Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Unggul Tipis 1-0 vs Filipina

– Pastikan iPhone Anda menjalankan iOS 18 beta.

– Tekan dan tahan area kosong di Layar Utama.

– Ketuk “Edit” di pojok kiri atas.

Baca Juga: Manfaat Mandi Pagi yang Menakjubkan

– Pilih “Sesuaikan”.

– Pilih antara Otomatis, Gelap, Terang, atau Berwarna

– Anda juga dapat memilih ukuran ikon aplikasi kecil (bawaan) atau besar.

– Pilih “Berwarna” untuk mengubah semua warna ikon aplikasi menjadi satu pilihan.

Selamat mencoba. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu