Teddy-Marjito Siapkan Program Perlengkapan Sekolah Gratis bagi Warga OKU

Pasangan Teddy-Marjito siapkan program unggulan pendidikan berupa perlengkapan sekolah gratis dan beasiswa bagi siswa berprestasi di OKU.

R
Teddy-Marjito Siapkan Program Perlengkapan Sekolah Gratis bagi Warga OKU

PORTAL BONTANG – Pasangan Calon Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah dan Calon Wakil Bupati Marjito Bachri, telah merancang sejumlah program unggulan untuk masyarakat.

Salah satu program andalan di bidang pendidikan adalah pemberian perlengkapan sekolah gratis.

Program ini mencakup seragam, tas, sepatu, dan alat tulis yang akan diberikan tanpa biaya kepada para pelajar.

Baca Juga: Sentra Keadilan Indonesia Resmi Buka Pelatihan Sertifikasi Mediator, Dukung Penyelesaian Sengketa dengan Pendekatan Restoratif

Selain itu, Teddy dan Marjito juga berencana untuk memberikan beasiswa kepada siswa yang berprestasi.

Dilansir Portalbontang.com dari rilisnya, Teddy menegaskan bahwa ia sangat peduli terhadap pendidikan.

Kkarena ia menyadari bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar untuk pembangunan Kabupaten OKU di masa depan.

Menurutnya, bantuan perlengkapan sekolah gratis ini bukan sekadar janji, melainkan program nyata yang akan direalisasikan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Umumkan Skuad Garuda untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Maarten Paes Dipanggil Timnas Indonesia

“Anak-anak harus bisa bersekolah dengan semangat tanpa terbebani oleh biaya seragam dan peralatan,” ujarnya pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Teddy menjelaskan bahwa biaya untuk membeli seragam dan peralatan sekolah sering kali menjadi beban berat bagi orang tua, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup saat ini.

“Kami sangat memahami bahwa pendidikan adalah fondasi bagi kemajuan Kabupaten OKU. Kami ingin anak-anak bisa belajar dengan nyaman, semangat, dan bahagia tanpa membuat orang tua mereka khawatir akan biaya perlengkapan sekolah,” katanya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu