3 Menteri Favorit Era Jokowi yang Tidak Lagi Jabat di Kabinet Prabowo, Ini Nasib Mereka Sekarang

3 menteri di era Presiden Jokowi yang sangat disukai oleh warganet kini tidak menjabat di Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo.

R
3 Menteri Favorit Era Jokowi yang Tidak Lagi Jabat di Kabinet Prabowo, Ini Nasib Mereka Sekarang

PORTAL BONTANG – Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik 136 pejabat negara untuk menempati berbagai posisi di Kabinet Merah Putih.

Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya merupakan menteri, terdiri dari 7 menteri koordinator dan 41 menteri teknis. Pelantikan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Namun, di balik pelantikan tersebut, ada beberapa nama besar dari era Presiden Jokowi yang tak lagi terlihat di kabinet baru Prabowo.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 25 Oktober 2024, Kebaikan di Dunia dan Akhirat

Sejumlah menteri yang selama ini dicintai oleh warganet karena kinerjanya yang menonjol, kini harus menempuh jalan baru di luar pemerintahan.

Berikut tiga menteri yang populer di era Jokowi namun tak lagi menjabat di Kabinet Merah Putih:

1. Retno Marsudi

Mantan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, tidak dipilih lagi oleh Presiden Prabowo dalam kabinet terbarunya.

Baca Juga: Mahasiswa UNDIP Terpikat! CEO Promedia Beberkan Strategi Hidup Mandiri di Era Digital: Jadi Pengusaha Media

Retno, yang merupakan diplomat senior Indonesia, menyampaikan salam perpisahan dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada 5 September 2024.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada ibu, bapak,” ujar Retno dengan haru.

Selama dua periode menjabat sebagai Menlu, Retno mengakui bahwa situasi global penuh tantangan bagi Indonesia.

Baca Juga: Pengamat: Arahan Tegas Prabowo di Sidang Kabinet Perdana Fokus pada Program Rakyat

“10 tahun ini bukan tahun yang mudah bagi Indonesia karena situasi dunia yang sangat penuh dengan tantangan,” ungkapnya.

Setelah tidak lagi menjabat, Retno dilaporkan akan bertugas sebagai utusan khusus Sekjen PBB untuk isu air.

2. Sandiaga Uno

Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga tidak masuk dalam daftar menteri Kabinet Merah Putih Prabowo.

Baca Juga: Prabowo Berkomitmen Selesaikan Pelanggaran HAM, Natalius Pigai Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun

Sandiaga telah menyerahkan jabatannya kepada dua penggantinya, yakni Widianti Putri Wardhana sebagai Menteri Pariwisata dan Teuku Riefky sebagai Menteri Ekonomi Kreatif, dalam sebuah serah terima jabatan pada 21 Oktober 2024.

Lewat Instagram pribadinya, Sandiaga berbagi momen berkesan selama menjabat sebagai Menparekraf.

“Semalam, saat berkumpul dengan tim yang setia menemani saya dalam berbagai tugas,” tulisnya.

Setelah tidak lagi menjabat, Sandiaga dikabarkan telah mendapat tawaran sebagai Sekretaris Jenderal United Nations World Tourism Organization (UNWTO).

Baca Juga: Guru Supriyani Ditahan, Tuduhan Penganiayaan Murid Kelas 1 di Konawe Selatan

3. Basuki Hadimuljono

Eks Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Basuki Hadimuljono, yang terkenal dengan dedikasinya di era Jokowi, juga tak terpilih oleh Prabowo.

Selama menjabat dua periode sebagai Menteri PUPR, Basuki kerap menjadi sorotan karena kerja kerasnya.

Baca Juga: Kontroversi Kabinet Merah Putih, 4 Menteri Baru Prabowo Jadi Sorotan Publik

Dalam perpisahannya, Basuki berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan pengawasan dan perhatian.

“Saya kerja rock and roll, susah libur,” ucap Basuki dalam sebuah postingan Instagram yang viral pada 2019.

Kini, setelah tak lagi menjabat sebagai Menteri PUPR, Basuki akan melanjutkan kiprahnya sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas.

Warganet ramai memberikan apresiasi atas jasa-jasa ketiga menteri tersebut selama menjabat di Kabinet Indonesia Maju, dan mengharapkan yang terbaik untuk langkah karier mereka selanjutnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu