3 Rekomendasi Film di Citimall Bontang XXI untuk Weekend

Berikut adalah tiga rekomendasi film yang sedang tayang di Citimall Bontang XXI. Cocok dinikmati saat weekend.

R
3 Rekomendasi Film di Citimall Bontang XXI untuk Weekend

PORTAL BONTANG – Redaksi Portalbontang.com akan membagikan tiga rekomendasi film di Citimall Bontang XXI untuk menikmati weekend atau akhir pekan Anda.

Tiga film tersebut saat ini sedang tayang di Citimall Bontang XXI, dan bisa disaksikan bersama keluarga, teman, atau kolega.

Berikut adalah tiga rekomendasi film di Citimall Bontang XXI untuk weekend.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Sabtu 3 Februari 2024: Khutbah Jumat hingga IRT Lumajang Jadi Tersangka ITE di Balikpapan

1. Agak Laen

Empat sekawan Bene (Bene Dion), Boris (Boris Bokir), Jegel (Indra Jegel), dan Oki (Oki Rengga), membuka wahana rumah hantu di sebuah pasar malam. Namun, karena rumah hantu itu tidak menyeramkan, mereka pun merenovasi tempat itu dan mengubah konsepnya.

Setelah renovasi, rumah hantu itu jadi lebih menyeramkan. Bahkan, seorang pengunjung bernama Gilang (Arief Didu), meninggal di tempat itu. Keempat sekawan itu pun memutuskan untuk mengubur jasad Gilang di dalam rumah hantu mereka.

Namun, arwah Gilang ternyata bangkit dan membuat rumah hantu itu semakin menyeramkan. Akibatnya, rumah hantu itu pun menjadi viral, hingga menarik perhatian kepolisian yang tengah menyelidiki kasus hilangnya Gilang.

Baca Juga: Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Nyatakan Dukung Ganjar-Mahfud

Gagasan film ini lahir dari podcast “Agak Laen” yang berhasil diwujudkan menjadi film. Ini adalah film ketiga dari rumah produksi Imajinari setelah Ngeri Ngeri Sedap dan Jatuh Cinta Seperti di Film-film. LSF mengklasifikasikan film Agak Laen untuk penonton usia 13 tahun ke atas.

Agak Laen dapat disaksikan di Citimall Bontang XXI pada pukul 12.00, 12.30, 14.15, 14.45, 16.30, 17.00, 18.15, 18.45, 19.15, 20.30, 21.00, dan 21.30 Wita. Film ini berkategori R13+.

2. Argylle

Elly Conway (Bryce Dallas Howard), adalah perempuan penulis novel yang sangat tertutup. Ia hanya dekat dengan kucingnya. Elly membuat kisah tentang seorang mata-mata bernama Argylle (Henry Cavill).

Dalam perjalanan, Elly terlibat aksi sindikat kejahatan yang tiba-tiba menyerangnya. Namun Elly diselamatkan oleh seorang lelaki bernama Aiden (Sam Rockwell).

Baca Juga: Sinopsis Film No Way Up: Bertahan Hidup di Tengah Samudera Pasifik

Peristiwa itu membuat jarak antara imajinasi Elly tentang karakter-karakter dalam novelnya, dan dunia nyata, menjadi buram. Hal itu membawa Elly dan kucingnya, ke dalam petualangan dan hal besar lain yang tak terduga.

Argylle dapat disaksikan di Citimall Bontang XXI pada pukul 13.05 dan 15.40 Wita. Film ini berkategori R13+.

3. Kereta Berdarah

Film horor Indonesia Kereta Berdarah tayang perdana di bioskop pada 1 Februari 2024. Film ini disutradarai oleh Rizal Mantovani dan ditulis oleh Erwanto Alpha Dulla. Film ini berdurasi 103 menit dan membawa penonton melintasi terowongan kereta api yang misterius.

Film ini mengisahkan teror yang dialami para penumpang kereta Sangkara. Purnama (Hana Malasan) yang baru saja sembuh dari kanker, hendak merayakannya dengan berlibur ke Sanggraloka bersama adiknya, Bunga (Zara Leola), menggunakan kereta api.

Baca Juga: Kepala Ibu di Bontang Terluka, Dilempar Pisau Dapur oleh Anaknya Sendiri

Film ini dibintangi oleh Hana Malasan, Zara Leola, Putri Ayudia, Yama Carlos, Kiki Narendra, Sahira Anjani, Totos Rasiti, dan Ruth Marini.

Kereta Berdarah dapat disaksikan di Citimall Bontang XXI pada pukul 13.10, 18.00, dan 20.00 Wita. Film ini berkategori D17+. 

Demikian informasi tiga rekomendasi film di Citimall Bontang XXI untuk weekend. Selamat berlibur! ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu