DPRD Bontang Minta Konsultasi Publik Raperda Kepemudaan Tak Sekadar Formalitas

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi (13/7/2026), menegaskan konsultasi publik Raperda Kepemudaan harus hasilkan gagasan berlandaskan hukum, bukan formalitas.

M
(Tengah) Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi.
(Tengah) Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Winardi, menegaskan bahwa tahapan konsultasi publik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan harus menjadi ruang yang benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk menyerap gagasan masyarakat.

Winardi mengatakan, setiap usulan yang disampaikan oleh organisasi kepemudaan maupun peserta konsultasi publik harus dikaji secara komprehensif berdasarkan landasan hukum yang jelas. DPRD menyatakan tidak ingin ada masukan dari pemuda yang ditolak tanpa adanya argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara regulasi.

Ia secara kritis menilai bahwa selama ini konsultasi publik sering kali hanya dipandang sebagai kegiatan seremonial atau formalitas semata. Padahal, forum tersebut seharusnya menjadi wadah krusial bagi masyarakat untuk memberikan ide konstruktif dan penyempurnaan terhadap substansi rancangan peraturan.

Baca Juga: Perkuat Laboratorium Lingkungan, Winardi Dorong DLH Bontang Gandeng Perguruan Tinggi

“Yang kami inginkan, konsultasi publik ini benar-benar menghasilkan gagasan. Semua usulan kita bahas bersama, apakah bisa dimasukkan atau tidak, tentu dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya pada Senin (13/7/2026).

Politisi PDI-P ini menjelaskan lebih lanjut mengenai proses legislasinya. Setelah tahapan konsultasi publik selesai, DPRD akan menelaah kembali seluruh pasal yang mendapat masukan. 

Pembahasan lanjutan tersebut tidak hanya melibatkan panitia khusus (pansus), tetapi juga menggandeng perangkat daerah serta bagian hukum. Hal ini penting agar setiap perubahan memiliki dasar regulasi yang sangat kuat sebelum masuk ke tahap harmonisasi.

Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat agar menyiapkan referensi yang matang, mulai dari landasan peraturan perundang-undangan hingga contoh penerapannya di daerah lain. 

Baca Juga: Kurangi Ketergantungan Pupuk dan Gas, Winardi Dorong Bontang Kembangkan Industri Turunan FABA

Langkah tersebut dinilai sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat dan kelak mudah diterapkan di lapangan.

“Raperda Kepemudaan merupakan tanggung jawab bersama karena itu, setiap pihak perlu aktif mengawal proses penyusunannya hingga tuntas,” tandasnya menutup pemaparan. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu