30 WNI Terjerat Penipuan Kerja, Terjebak di Penjara Imigrasi Kamboja

30 WNI, termasuk 2 warga Binjai, menjadi korban penipuan kerja dan terdampar di penjara imigrasi Kamboja. Keluarga memohon bantuan KBRI.

R
30 WNI Terjerat Penipuan Kerja, Terjebak di Penjara Imigrasi Kamboja


PORTAL BONTANG
– Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI), termasuk dua orang dari kota Binjai, Sumatera Utara, kini terjebak dalam situasi memprihatinkan di balik jeruji besi penjara imigrasi Kamboja.

Mereka menjadi korban penipuan perekrutan tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia, namun berakhir dengan penderitaan di negeri asing.

Salah satu keluarga korban, Fauzi, mengungkapkan kekhawatirannya atas nasib anaknya, M Jahfal Jandad, yang telah ditahan selama hampir dua minggu.

Baca Juga: PT. Ikhsan Raya Perkasa Buka Lowongan Kerja untuk Proyek Nitrogen Plant II di PT. Kaltim Daya Mandiri

“Anak saya bilang akan bekerja di Malaysia, tapi ternyata sekarang ditahan di Kamboja,” ujarnya dengan cemas, dilansir Portalbontang.com dari Dewantaranews.com (mitra Promedia), Kamis 16 Mei 2024.

Para korban melaporkan kondisi yang tidak manusiawi di dalam tahanan.

Mereka tinggal berdesakan dalam ruangan sempit berukuran 6×5 meter dengan hanya dua kamar.

Selain itu, mereka hanya diberi makan dua kali sehari, yakni pukul 09.00 dan 16.00.

Baca Juga: 5 Manfaat Air Kelapa yang Terbukti Secara Ilmiah, Baik untuk Kesehatan

Keluarga korban berharap agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh segera mengambil tindakan untuk membebaskan dan memulangkan mereka ke Indonesia.

Mereka juga memohon bantuan dari pemerintah kota Binjai untuk mempercepat proses pemulangan.

“Saya memohon kepada KBRI dan Pemko Binjai untuk membantu menjemput anak saya dari penjara imigrasi Kamboja dan memulangkannya,” pinta Fauzi.

Baca Juga: Mitos Serangan Jantung Saat Olahraga, Dokter Spesialis Ungkap Faktanya

“Saya selaku orang tua berharap, pihak KBRI dan pemko Binjai mau bantu untuk menjemput anak saya di sel Imigrasi Kamboja dan memulangkannya ke Indonesia,” ucapnya

Keluarga korban telah berusaha menghubungi hotline KBRI Phnom Penh untuk mencari informasi lebih lanjut, namun belum mendapatkan tanggapan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu berhati-hati dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tawaran pekerjaan yang diterima. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu