4 Alasan Warga RI Harus Waspada Judi Online: Polri, Menko Polkam, hingga KUA Siap Bertindak Tegas

Polri bongkar 619 kasus judi online, Menko Polkam sebut slot adalah penipuan, KUA ikut terlibat cegah judi. Ini langkah pemberantasan judol.

R
4 Alasan Warga RI Harus Waspada Judi Online: Polri, Menko Polkam, hingga KUA Siap Bertindak Tegas

PORTAL BONTANG – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkap capaian signifikan dari Desk Pemberantasan Judi Online (Judol) yang dibentuk sejak 4 November 2024.

Dalam periode 5-20 November, Polri berhasil mengungkap 619 kasus dan menetapkan 734 tersangka terkait aktivitas judi online.

“Tersangka meliputi operator, administrator, penjual chip, hingga perekrut talent dan pembuat rekening bank,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Baca Juga: Marselino dan Ridho Masuk Team of The Week Asia usai Tampil Gemilang Lawan Arab Saudi

Desk ini digagas oleh Menko Polkam Budi Gunawan dan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Selain mengusut operator situs besar seperti Naga Kuda 138, tim juga fokus pada penelusuran aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan terus telusuri aset dan manfaat uang hasil judi online ini,” tegas Wahyu.

Ia juga mengungkap tersangka seperti HBW, operator situs Naga Kuda 138, yang bertugas mengelola transaksi keuangan ilegal, serta MG yang merekrut influencer dengan minimal 2.000 pengikut.

Baca Juga: Apple Rilis Pembaruan Keamanan untuk iOS 18.1.1, iPadOS 18.1.1, dan macOS 15.1.1

Menko Polkam Budi Gunawan menambahkan bahwa slot atau judi online adalah bentuk penipuan.

“Masyarakat dijanjikan menang, tapi sistemnya diatur agar pemain pasti kalah,” tegasnya usai rapat di Jakarta.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) turut mengambil peran.

Baca Juga: AS Desak Google Jual Chrome, Tuduhan Monopoli Pasar Internet

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) siap mendukung pemberantasan judi online melalui kampanye edukasi dan khutbah khusus di lebih dari 800 ribu masjid dan tempat ibadah lainnya.

“Dengan kolaborasi ini, kami harap masyarakat lebih terlindungi dari bahaya judi online,” pungkas Nasaruddin. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu