AM Hendropriyono Jadi Ketua Dewan Kehormatan ISSITA, Sandiaga Uno: Kraton Majapahit Jakarta Bakal Jadi Episentrum Wisata Minat Khusus

AM Hendropriyono, penggagas Kraton Majapahit Jakarta, dikukuhkan Menparekraf Sandiaga Uno sebagai Ketua Dewan Kehormatan ISSITA.

R
AM Hendropriyono Jadi Ketua Dewan Kehormatan ISSITA, Sandiaga Uno: Kraton Majapahit Jakarta Bakal Jadi Episentrum Wisata Minat Khusus

PORTAL BONTANG – Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono, penggagas Kraton Majapahit Jakarta, dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Pariwisata Olahraga dan Minat Khusus (Indonesia Sport and Special Interest Tourism Association/ISSITA).

Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Kraton Majapahit Jakarta, Sabtu4 Mei 2024.

Penunjukan Hendropriyono sebagai Ketua Dewan Kehormatan ISSITA didasari oleh perhatiannya yang besar terhadap sektor pariwisata khusus.

Baca Juga: Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah di Seluruh Indonesia Instruksikan 172 Kampus Gelar Aksi Bela Palestina dan Kutuk Israel

Salah satu buktinya adalah digagasnya Kraton Majapahit Jakarta, replika sebagian kerajaan Majapahit yang pernah ada di Jawa Timur.

Sandiaga Uno menyebut Kraton Majapahit Jakarta kelak akan menjadi episentrum pariwisata minat khusus di Indonesia.

“Kita doakan, semoga Bapak Prabowo Subianto, Presiden terpilih bisa segera menjadikan Kraton Majapahit sebagai episentrum pariwisata minat khusus di Indonesia,” ujar Sandi, dilansir Portalbontang.com dari Kilat.com (mitra Promedia)

Baca Juga: Kapan Musim Kemarau di Indonesia? BMKG Beri Analisis dan Penjelasan Gelombang Panas Saat Ini

Oleh karena itu, Sandiaga Uno tak ragu untuk menetapkan Kraton Majapahit Jakarta sebagai pusat kegiatan ISSITA DKI Jakarta.

Hendropriyono mengaku bersyukur mendapatkan penghargaan dan kepercayaan sebagai Ketua Dewan Kehormatan DPP ISSITA.

“Saya sambut baik karena kolaborasi antara olahraga dan pariwisata merupakan daya tarik untuk mengembangkan maju lebih cepat,” tuturnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu