Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Terpilih

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadiri penetapan capres-cawapres Pemilu 2024 terpilih.

R
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Terpilih

PORTAL BONTANG – Dalam rangka proses bernegara, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang merupakan calon presiden dan wakil presiden Indonesia, menghadiri acara penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di KPU RI.

“Kami hadir di sini untuk menghormati proses bernegara,” kata Anies di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip Portalbontang.com dari Antara, Rabu 24 April 2024.

Anies menambahkan bahwa agenda penetapan pemenang pilpres adalah bagian dari proses bernegara dan mereka menghormati proses ini hingga selesai.

Baca Juga: Penderita PCOS Wajib Tahu! Vitamin D Bantu Atasi Gejala dan Tingkatkan Kesuburan

“Kami hadir di sini untuk menghormati proses ini dan kami melakukan semua ini tanpa melupakan bahwa ada banyak catatan dari sidang MK kemarin yang harus menjadi bahan perbaikan. Ini harus tetap diingat,” katanya.

Mustofa Nahrawardaya, Jubir AMIN, mengatakan bahwa Anies dan Muhaimin ingin menunjukkan sikap bernegara yang baik dengan menghadiri penetapan pemenang Pilpres 2024.

“Anies dan Muhaimin akan hadir pada pleno penetapan paslon terpilih, menunjukkan sikap bernegara yang baik. Hal ini juga sekaligus menutup proses Pilpres 2024 dengan sikap yang terhormat,” kata Mustofa.

Baca Juga: BPOM Terapkan Aturan Baru, Takaran Saji Kental Manis Dipangkas Setengahnya

Pasangan Anies dan Muhaimin tiba di Kantor KPU RI pada pukul 10.03 WIB untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih.

Mereka tiba di KPU dengan mobil yang sama dan kompak memakai kemeja putih dan jas.

Mereka menyapa wartawan sebelum memasuki Kantor KPU RI, menyusul pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sudah tiba sejak pukul 09.48 WIB.

Baca Juga: Waspada di Balik Tradisi Bagi-bagi THR, Akademisi UMM Peringatkan Peredaran Uang Palsu Pasca Lebaran

KPU RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih memang dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin, 22 April 2024 yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024. Akan tetapi hasil tersebut disengketakan di MK.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi, Asosiasi Travel Bontang Protes Postingan Curhatan Netizen

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara.

Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu