Apa Itu Ransomware Lockbit 3.0, Software yang Serang Pusat Data Nasional (PDN) Sementara Kominfo, Minta Tebusan Rp131 Miliar

Pusat Data Nasional Sementara atau PDN Sementara Kementerian Kominfo mengalami gangguan serangan ransomware lockbit 3.0.

R
Apa Itu Ransomware Lockbit 3.0, Software yang Serang Pusat Data Nasional (PDN) Sementara Kominfo, Minta Tebusan Rp131 Miliar

PORTAL BONTANGPusat Data Nasional Sementara atau PDN Sementara Kementerian Kominfo mengalami gangguan sejak Kamis, 20 Juni 2024.

Belakangan, gangguan tersebut diketahui akibat serangan ransomware jenis baru bernama lockbit 3.0.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI Hinsa Siburian, mengungkapkan bahwa data warga berpotensi tidak aman meskipun telah dilakukan enkripsi sementara.

Baca Juga: CJ Fest UMM Hasilkan 10 Portal Berita dan 2.000 Karya Mahasiswa

“Tadi, saya bilang datanya dienkripsi. Kalau (sampai) dienkripsi ya sebenarnya tidak aman,” ujar Hinsa dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Portalbontang.com dari Youtube Kemkominfo TV, Senin 24 Juni 2024.

BSSN, Kominfo, Tim Cyber Crime Polri, dan KSO Telkomsigma tengah bekerja sama menangani masalah ini.

Hinsa menyatakan bahwa saat ini mereka masih melakukan forensik untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Direktur Network & IT Solution PT Telkom, Herlan Wijanarko, mengungkapkan bahwa pelaku serangan meminta tebusan sebesar US$8 juta atau sekitar Rp131 miliar.

Baca Juga: 2 Sastrawan Kaltim Raih Penghargaan Nasional Dedikasi 40 Tahun dari Kemendikbud, Salah Satunya dari Bontang

Dia mengakui perlu koordinasi lebih lanjut untuk menangani serangan siber jenis baru ini.

Diketahui, gangguan terhadap PDN sementara ini membuat berbagai layanan publik milik pemerintah tak bisa diakses.

Seperti layanan Imigrasi, aplikasi persuratan dan arsip pemerintah, hingga sistem informasi keuangan pemerintah daerah. 

Baca Juga: AS Resmi Larang Penjualan Produk Antivirus Kaspersky, Nasib Pengguna Bagaimana?

Dilansir dari laman idsirtii.or.id, LockBit ransomware adalah perangkat lunak berbahaya yang dirancang untuk memblokir akses pengguna ke sistem komputer dengan imbalan pembayaran uang tebusan.

LockBit akan secara otomatis memeriksa target yang berharga, menyebarkan infeksi, dan mengenkripsi semua sistem komputer yang dapat diakses di jaringan.

Terdapat temuan Ransomware LockBit 3.0 yang ditemukan dari investigasi FBI pada bulan Maret 2023.

Berdasarkqn Joint Cybersecurity Advisory, FBI, CISA, dan MS-ISAC mendorong organisasi untuk menerapkan rekomendasi di bagian mitigasi Securiity Advisory ini untuk mengurangi kemungkinan dan dampak insiden ransomware. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu