AS: Kemajuan Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo, Meski Ketegangan di Lebanon Meningkat

Gedung Putih AS melaporkan bahwa perundingan gencatan senjata Gaza di Kairo menunjukkan kemajuan di tengah ketegangan di Lebanon.

R
AS: Kemajuan Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo, Meski Ketegangan di Lebanon Meningkat

PORTAL BONTANG – Pada hari Senin, Gedung Putih AS melaporkan bahwa perundingan gencatan senjata Gaza di Kairo menunjukkan kemajuan dan diperkirakan akan berlanjut pada tingkat kerja dalam beberapa hari mendatang, meskipun situasi di Lebanon memanas akibat bentrokan antara Israel dan Hizbullah.

Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional, John Kirby, menyatakan, “Proses ini terus mengalami kemajuan. Tim di lapangan menggambarkan perundingan ini sebagai langkah yang konstruktif.”

Kirby menambahkan bahwa meskipun terjadi serangan roket dan drone oleh Hizbullah pada akhir pekan lalu—yang berhasil ditangkis oleh Israel—hal ini tidak mengganggu upaya tim di lapangan untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata.

Baca Juga: Lega Putusan Pilkada 2024 Disambut Baik Masyarakat, Ketua MK: Dongkrak Marwah Lembaga

Dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, Amerika Serikat terus menyuarakan optimisme terhadap perundingan gencatan senjata yang diusulkan oleh Presiden Joe Biden, meskipun konflik ini telah berlangsung lebih dari 10 bulan dan sering kali diwarnai perbedaan pendapat antara Israel dan Hamas.

Kirby juga menginformasikan bahwa Brett McGurk, pejabat senior Gedung Putih, memperpanjang kunjungannya di Kairo untuk memungkinkan pembicaraan lebih lanjut pada tingkat yang lebih rendah.

“Dia mungkin akan segera meninggalkan Kairo dan menyerahkan diskusi serta tugas-tugas kepada anggota kelompok kerja,” ujar Kirby. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu