Asal Usul Hari Buruh 1 Mei di Indonesia: Dari Aksi Buruh 1918 hingga Jadi Libur Nasional Era SBY

Sejarah Hari Buruh di Indonesia dari tahun 1918, sempat dilarang Orde Baru, hingga resmi jadi hari libur nasional era SBY.

R
Asal Usul Hari Buruh 1 Mei di Indonesia: Dari Aksi Buruh 1918 hingga Jadi Libur Nasional Era SBY

Portalbontang.com, Bontang – Setiap tanggal 1 Mei, masyarakat Indonesia turut memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional.

Namun tak banyak yang tahu bahwa sejarah peringatannya di Tanah Air sudah dimulai sejak lebih dari seabad lalu.

Catatan sejarah menunjukkan bahwa peringatan Hari Buruh di Indonesia pertama kali dilakukan pada 1 Mei 1918 oleh organisasi buruh Kung Tang Hwee Koan di Surabaya.

Baca Juga: Xiaomi TV A Pro 2026 Resmi Rilis 5 Mei, Usung Smart Living dan Visual 4K Imersif, Harga Mulai Rp3 Jutaan

Gerakan ini muncul sebagai bentuk solidaritas pekerja atas hak-hak buruh yang saat itu belum diakui secara menyeluruh.

Kemudian pada tahun 1948, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang menetapkan bahwa pada tanggal 1 Mei, pekerja tidak diwajibkan bekerja.

Aturan ini menjadi dasar awal pengakuan Hari Buruh sebagai hari istimewa bagi kaum pekerja.

Namun, pada masa pemerintahan Orde Baru, peringatan Hari Buruh sempat dilarang secara resmi.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Desak Pemerintah Angkat Non-ASN Jadi PPPK, Soroti Kekurangan Ribuan Formasi

Pemerintah mengaitkan aksi buruh pada 1 Mei dengan ancaman ideologi komunis, terutama pasca peristiwa G30S/PKI tahun 1965.

Demonstrasi dan aksi mogok kerja pun dibatasi melalui Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 4 Tahun 1990 yang kala itu masih berlaku.

Barulah setelah masa Reformasi, ruang demokrasi bagi buruh kembali terbuka.

Baca Juga: Wali Kota Bontang Tegaskan Kesiapsiagaan Bencana Nasional: Banjir dan Karhutla Jadi Fokus

Salah satu tonggak penting terjadi saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.

“Penetapan ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi para pekerja terhadap pembangunan nasional,” ujar Presiden SBY saat mengumumkan kebijakan tersebut pada tahun 2013, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Hingga kini, peringatan Hari Buruh kerap diwarnai dengan aksi damai oleh serikat pekerja di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk tuntutan perbaikan upah, jaminan sosial, hingga kondisi kerja yang lebih layak. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu