Astro Barbershop Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi Barberman/Kapster di Bontang

Astro Barbershop, sebuah barbershop ternama di Kota Bontang, Kalimantan Timur, sedang membuka lowongan kerja untuk Barberman/Kapster

R
Astro Barbershop Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi Barberman/Kapster di Bontang
 

PORTAL BONTANG – Astro Barbershop, sebuah barbershop ternama di Kota Bontang, Kalimantan Timur, sedang membuka lowongan kerja untuk 2 posisi Barberman/Kapster.

Lowongan ini terbuka bagi pria dan wanita dengan usia maksimal 35 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebagai barberman/kapster akan menjadi nilai tambah.

Persyaratan:

  • Pria/Wanita, berusia maksimal 35 tahun.
  • Berijazah minimal SMA/SMK sederajat.
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai barberman/kapster (nilai tambah).
  • Menguasai Haircut, Styling dan Coloring.
  • Bersedia bekerja secara shift dan lembur.
  • Disiplin, inisiatif, berintegritas, pekerja keras dan mampu bekerja secara tim.
  • Berpenampilan menarik, ramah dan memiliki sikap melayani.

Baca Juga: UMKT Tawarkan Program Pascasarjana untuk Pegawai Pemkot Samarinda, Andi Harun Sambut Positif

Berkas Lamaran:

  • Surat Lamaran Kerja dan CV lengkap.
  • Scan Ijazah terakhir.
  • Scan KTP Bontang.
  • Scan Kartu AK-1/Kartu Kuning Bontang yang masih berlaku.
  • Scan Sertifikat Kompetensi (jika ada).
  • Scan Piagam Penghargaan (jika ada).
  • Foto warna ukuran 4×6 terbaru (asli tanpa edit).

Catatan:

  • Bagi yang dinyatakan lulus/diterima, kelengkapan berkas yang wajib dikumpulkan ke Astro Barbershop selanjutnya adalah: Fotokopi NPWP dan Fotokopi Rekening Bank.
  • Berkas lamaran dijadikan satu dalam format PDF dan dikirim via online melalui: s.id/disnaker_bontang (Pilih Lamaran Online, pilih ASTRO BARBERSHOP, kemudian pilih jabatan yang dilamar).

Batas Akhir Pendaftaran:

Rabu, 31 Juli 2024, jam 12.00 WITA***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu