Badak LNG Buka Program Magang Batch 40: Peluang Emas Bagi Fresh Graduate di Bontang

PT. Badak NGL (Badak LNG) kembali membuka kesempatan bagi para mahasiswa untuk mengikuti program magang. Program Magang Batch 40

R
Badak LNG Buka Program Magang Batch 40: Peluang Emas Bagi Fresh Graduate di Bontang

 

PORTAL BONTANG – PT. Badak NGL (Badak LNG) kembali membuka kesempatan bagi para mahasiswa untuk mengikuti program magang. Program Magang Batch 40 ini menawarkan pengalaman berharga bagi fresh graduate untuk mengembangkan karier di industri energi.

Persyaratan:

Peserta magang yang dicari adalah mahasiswa/i aktif semester 7 ke atas dari berbagai jurusan, dengan IPK minimal 3.00. Selain itu, terdapat persyaratan khusus untuk program magang tertentu, seperti COOP Kultur Jaringan dan COOP Laboratorium yang ditujukan bagi mahasiswa biologi, pertanian, dan kimia.

Proses Pendaftaran:

Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan yang telah disediakan, yaitu https://bit.ly/PendaftaranCOOPbatch40. Selain pendaftaran online, pelamar juga diwajibkan menyerahkan berkas hardcopy ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang.

Tahapan Seleksi:

Proses seleksi akan dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari seleksi administrasi, tes kemampuan dasar, hingga wawancara. Jadwal lengkap tahapan seleksi dapat dilihat pada informasi yang tertera pada gambar.

Benefit Program Magang:

Dengan mengikuti program magang di Badak LNG, peserta akan mendapatkan banyak manfaat, seperti:

  • Pengalaman kerja langsung: Mendapatkan pengalaman kerja di perusahaan energi berskala internasional.
  • Pengembangan diri: Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang yang sesuai dengan jurusan.
  • Networking: Membangun jaringan dengan para profesional di industri energi.
  • Sertifikat: Mendapatkan sertifikat kelulusan program magang.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu