Raperda LLAJ Dibahas, Joni Alla Padang Soroti Aturan Standar Parkir Swasta dan Pemerintah

Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang (7/7/2026), meminta aturan fasilitas parkir dalam Raperda LLAJ mengikat pelaku usaha secara mandiri.

L
Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang.
Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Joni Alla Padang, meminta agar ketentuan mengenai penyediaan fasilitas parkir dalam Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak hanya berlaku bagi institusi pemerintah. Ia mendesak agar regulasi tersebut juga mengikat secara tegas para pelaku usaha yang menyediakan area parkir secara mandiri.

Permintaan tersebut disampaikannya secara langsung dalam rapat pembahasan Raperda LLAJ. Dalam forum tersebut, Joni mempertanyakan secara spesifik mengenai cakupan penerapan persyaratan fasilitas parkir sebagaimana yang saat ini diatur dalam Pasal 17.

Menurutnya, perlu ada kejelasan regulasi apakah kewajiban tersebut juga berlaku bagi pusat-pusat bisnis dan usaha yang menyediakan lahan parkirnya sendiri.

Baca Juga: Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Legalitas HGB Kawasan Wanatirta, Joni Alla Padang Minta Verifikasi Ketat

“Nah, apakah syarat ini juga wajib bagi mereka yang menyiapkan lahan parkir untuk penyedia jasa usaha, atau hanya berlaku untuk fasilitas yang disiapkan pemerintah,” ujarnya saat menyampaikan interupsi dalam rapat, Selasa (7/7/2026).

Joni menilai bahwa kejelasan aturan tersebut sangat penting agar seluruh lokasi parkir di Kota Bontang memiliki standar pelayanan dan keamanan yang sama, serta tidak menimbulkan celah hukum dalam pelaksanaannya di kemudian hari.

Politisi PDI-P ini menjelaskan, apabila sebuah lokasi parkir tidak memenuhi persyaratan fasilitas dan belum ditetapkan oleh wali kota, maka secara aturan seharusnya lokasi tersebut tidak dapat beroperasi dan wajib ditertibkan oleh aparat terkait.

Menurutnya, pengaturan yang jelas dan komprehensif akan memberikan kepastian hukum, sekaligus memudahkan pemerintah dalam mengawasi penyelenggaraan tempat parkir, baik yang dikelola langsung oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.

Baca Juga: Bahas Iklim Investasi, Komisi B DPRD Bontang Pertanyakan Kembalinya Raperda Penanaman Modal

Kendati sangat mendukung pengesahan Raperda ini, ia turut memberikan peringatan terkait potensi kendala saat eksekusi aturan kelak.

“Meski kita mendukung penguatan regulasi, tapi pemerintah juga harus menyiapkan strategi implementasi yang matang mengingat potensi gesekan di lapangan ketika aturan mulai diberlakukan,” tukasnya mengingatkan pihak eksekutif. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu