Bandara IKN Resmi Beroperasi September 2024, Siap Sambut Presiden Jokowi

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengonfirmasi bahwa Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) akan siap beroperasi pada September 2024

R

PORTAL BONTANG – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengonfirmasi bahwa Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) akan siap beroperasi pada September 2024.

Hal ini bertepatan dengan rencana perpindahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke IKN.

“Pada awal September 2024, bandara ini sudah bisa didarati. Waktu yang sama ketika Presiden Jokowi pindah ke IKN,” ungkap Budi dalam keterangannya pada Senin 26 Agustus 2024, dilansir Portalbontang.com dari RRI.

Baca Juga: Lega Putusan Pilkada 2024 Disambut Baik Masyarakat, Ketua MK: Dongkrak Marwah Lembaga

Budi menargetkan penyelesaian pembangunan runway Bandara IKN sepanjang 2.200 meter pada akhir Agustus 2024.

Sebelumnya, ia bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah melakukan uji coba landasan Bandara Ibu Kota Nusantara.

“Ini adalah uji coba penerbangan, bukan hanya untuk runway, tetapi juga jalur udara yang telah didesain agar tidak terjadi konflik dengan bandara di Balikpapan dan Samarinda,” jelasnya.

“Sehingga, saat digunakan dengan frekuensi penerbangan yang padat, ruang udara sudah bebas dari konflik. Ini menjadi perhatian utama kami,” tambah Menhub.

Baca Juga: Persiapkan Diri! Ini Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes Tahun 2024

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan mulai pindah ke IKN setelah bandara tersebut beroperasi pada pekan pertama September.

Berbagai infrastruktur lainnya juga telah siap menyambut kedatangan Kepala Negara di IKN.

“Jika bandara mulai beroperasi pada minggu pertama September, Presiden Jokowi akan segera pindah. Ini adalah bagian dari program beliau,” ujar Basuki. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu