Bareskrim Ungkap Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba, Begini Soal Jaringan yang Dibangun si Bandar Kelas Kakap!

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama pada Mei 2023 lalu.

R
Bareskrim Ungkap Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba, Begini Soal Jaringan yang Dibangun si Bandar Kelas Kakap!

PORTAL BONTANG – Jaringan narkoba internasional yang melibatkan bandar Fredy Pratama, masih diselidiki oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama pada Mei 2023 lalu.

Saat itu, Bareskrim telah menangkap sebanyak 39 dari 884 tersangka yang terlibat dalam jaringan bandar narkoba itu berdasarkan 408 laporan polisi.

Baca Juga: Tips Menghemat Baterai iPhone agar Tidak Cepat Habis

Namun hingga kini Fredy Pratama masih belum mampu ditangkap pihak kepolisian dan disinyalir masih melakukan aktivitas ilegal dalam peredaran narkoba.

Terkini, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipdnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa membenarkan si bandar narkoba internasional itu masih aktif mengirim narkoba ke Indonesia dan Malaysia.

“Dia (Fredy Pratama) masih aktif mengirim barang-barang di wilayah Malaysia dan Indonesia,” ujar Mukti kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 28 November 2024.

Lantas, bagaimana fakta terbaru terkait perburuan Fredy Pratama selaku bandar narkoba kelas kakap itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: 130 Laporan Dugaan Politik Uang saat Pilkada 2024 Masuk ke Bawaslu RI, Kaltim Termasuk

Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Dalam kesempatan yang sama, Mukti mengklaim pihaknya terus menyelidiki jaringan narkoba Fredy Pratama.

Bagi yang belum tahu, bandar kelas kakap ini dikenal sebagai gembong narkoba yang terkenal ‘licin’ dalam bersembunyi sejak kasusnya terendus Bareskrim Polri sejak meninggalkan Indonesia pada tahun 2014 silam.

Baca Juga: Bencana Longsor di Sumatera Utara Makan Korban, 7 Orang Tewas Tertimbun Tanah

“Jaringan Fredy Pratama sudah dapat kemarin, oleh Subdit III. Ada (barang bukti) 25 kilogram. Itu sudah ter-update (diperbaharui). Terus kita pantau,” tegasnya.

Mukti juga menjelaskan upaya penangkapan jaringan gembong narkoba di Malaysia, Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian setempat, Siasat Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM).

Jalur Masuk Narkoba Indonesia-Malaysia

Mukti menuturkan upaya penelusuran jaringan Fredy Pratama itu dengan mengawasi dan menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Indonesia di Malaysia.

“Kami pun demikian, dia (JSJN PDRM) juga ada DPO untuk kita. Nanti kami bantu juga untuk surveillance (pengawasan) ke wilayah kita supaya bisa ungkap para pelaku narkoba Malaysia,” ungkap Mukti dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Umumkan Kenaikan Gaji Guru saat Puncak HGN 2024, Tangis Prabowo Pecah di Podium

Mukti juga menyebut kerja sama yang terjalin antara Bareskrim Polri dan JSJN PDRM itu juga salah satunya dengan menutup jalur masuk narkoba.

“Kami sepakat akan menutup semua jalur-jalur masuk narkoba di bagian Sumatera maupun Kalimantan,” pungkasnya.

Perputaran Uang Rp59,2 Triliun

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkap perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama bersama dua tersangka lainnya, mencapai Rp59,2 triliun.

Baca Juga: Masih Tajam di Usia Tua, Cristiano Ronaldo Justru Diajak Gulat Eks Petarung UFC Darren Till

“Perputaran uang di kasus narkoba ini cukup besar. Tapi ini perputaran uang secara keseluruhan mereka melakukan operasi,” tegas Wahyu dalam kesempatan berbeda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 1 November 2024.

Adapun, tiga tersangka yang dimaksud Bareskrim Polri, yakni Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen.

Wahyu pun merinci perputaran uang jaringan narkoba internasional Fredy Pratama bersama dua tersangka lainnya.

Baca Juga: Dear Vicky, Jangan Dulu Menyerah! Begini Dukungan Seleb hingga Orang Terdekatnya Usai Dinyatakan Kalah Versi Quick Count

“Jaringan FP (Fredy Pratama) ini (perputaran uang) sekitar Rp56 triliun, jaringan HS (Hendra Sabarudin) Rp2,1 triliun, dan jaringan H (Helen) Rp1,1 triliun selama mereka beroperasi,” tandasnya.***

 

***
Penulis: Redaksi | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu