Baru Diumumkan Trump, Gencatan Senjata India-Pakistan Ambyar

Gencatan senjata India-Pakistan mediasi Trump ambyar! Baru diumumkan, langsung runtuh. Kashmir memanas, saling tuding. Konflik Asia Selatan

R
Baru Diumumkan Trump, Gencatan Senjata India-Pakistan Ambyar

Portalbontang.com, Washington DC – Harapan akan meredanya ketegangan di Asia Selatan yang sempat dihembuskan oleh mantan Presiden AS Donald Trump sirna seketika.

Gencatan senjata antara India dan Pakistan, yang dengan bangga diumumkannya baru sehari lalu, dilaporkan runtuh total pada Minggu 11 Mei 2025 pagi.

Bara konflik di wilayah sengketa Kashmir pun kembali memanas diiringi aksi saling tuding.

Baca Juga: Bontang Memukau di APEKSI Surabaya! Kostum Etnik Modern Juara Karnaval Curi Perhatian Nasional

Sebelumnya, pada Sabtu 10 Mei 2025, Donald Trump melalui media sosial Truth Social dengan penuh percaya diri mengumumkan keberhasilan mediasi Amerika Serikat.

“Setelah melalui pembicaraan intensif yang dimediasi oleh Amerika Serikat, saya dengan gembira mengumumkan bahwa India dan Pakistan telah sepakat untuk melakukan gencatan senjata secara penuh dan segera,” tulis Trump.

“Selamat kepada kedua negara atas kebijaksanaan dan kecerdasan luar biasa yang ditunjukkan. Terima kasih atas perhatian terhadap isu ini!” lanjutnya.

Namun, euforia tersebut tak bertahan lama. Laporan dari New Delhi menyebutkan Pakistan telah melanggar kesepakatan yang baru seumur jagung itu.

Baca Juga: Yabis Fest Resmi Dibuka: Ruang Kreativitas dan Pemberdayaan UMKM Baru di Bontang Hadir Setiap Sabtu

Menteri Luar Negeri India, Vikram Misri, dalam jumpa pers darurat pagi ini, menyatakan kekecewaan mendalam dan menegaskan kesiapan angkatan bersenjata India.

“Kami menyerukan Pakistan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi pelanggaran ini dan menangani situasi dengan keseriusan dan tanggung jawab,” kata Misri.

Ia juga menambahkan bahwa angkatan bersenjata India telah diinstruksikan untuk “menindak tegas” setiap pelanggaran perjanjian.

Baca Juga: Cegah Bencana Lebih Besar, Pegawai Setda Bontang Dilatih 'Jurus Jitu' Jinakkan Api

Meski demikian, Misri mengklaim India tetap berkomitmen menjaga gencatan senjata sesuai kesepakatan awal, asalkan pihak seberang juga melakukan hal yang sama.

Ketegangan antara dua negara pemilik senjata nuklir ini memang kembali meruncing pasca serangan mematikan di wilayah Kashmir yang dikelola India, dekat kota wisata Pahalgam pada 22 April lalu, yang menewaskan 26 orang.

Kelompok militan Front Perlawanan mengklaim bertanggung jawab, namun India dengan tegas menuding Pakistan sebagai dalang di baliknya – sebuah tuduhan yang keras dibantah oleh Islamabad.

Sebagai respons, India melancarkan “Operasi Sindoor” pada 7 Mei 2025. Kementerian Pertahanan India mengklaim operasi tersebut berhasil menghancurkan “infrastruktur teroris” di wilayah Pakistan dan menewaskan 70 teroris tanpa menyasar fasilitas militer Pakistan.

Baca Juga: Bukan Cuma Prestasi! Bontang Serius Garap Mental Juara Taekwondo Lewat Coaching Klinik, Ada Apa?

Sebaliknya, militer Pakistan melaporkan bahwa serangan India justru merenggut nyawa 31 warga sipil dan melukai sedikitnya 57 lainnya, memperkeruh situasi sebelum upaya gencatan senjata yang singkat ini.

Kashmir telah menjadi titik sengketa utama antara India dan Pakistan sejak pemisahan kedua negara pada tahun 1947.

Kedua negara mengklaim wilayah tersebut secara keseluruhan namun hanya menguasai sebagian.

Puluhan ribu orang, mayoritas warga sipil, telah tewas dalam konflik berkepanjangan ini. Upaya gencatan senjata dan perundingan damai telah berulang kali dilakukan, namun seringkali rapuh dan mudah runtuh akibat kurangnya kepercayaan dan insiden di perbatasan.

Baca Juga: AI Bisa Nulis Berita Kilat, Tapi Punya 'Jiwa'? PWI Bontang dan AJI Samarinda Beberkan Tantangannya

Kegagalan terbaru ini menambah panjang daftar upaya perdamaian yang kandas di wilayah paling termiliterisasi di dunia tersebut. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu