Besok Pemilu 2024, 195.819 Personel Polri Diturunkan

Sebanyak 195.819 personel Polri siap diterjunkan dalam pengamanan Pemilu 2024. Begini penjelasan Karo Penmas Divhumas Polri.

R
Besok Pemilu 2024, 195.819 Personel Polri Diturunkan

PORTAL BONTANG – Polri memastikan kesiapan pengamanan Pemilu 2024 dengan mengerahkan 195.819 personel.

Mereka akan disebar ke seluruh wilayah Indonesia untuk mengamankan Pemilu 2024 di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk 460 TPS di luar negeri.

Personel Polri tersebut bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di TPS selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Gempa Bumi 4,7 M Mengguncang Banjarmasin

“Sejak akhir pekan lalu, sejumlah Polda telah menggelar apel kesiapan personel untuk mengamankan TPS,” ujar Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, dalam konferensi pers, Senin 12 Februari 2024, dikutip Portalbontang.com dari Info Publik, Selasa 13 Februari 2024.

Selain itu,Polri turut mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan bencana alam.

“Pemetaan tingkat kerawanan Kamtibmas dan geografis sudah dilakukan di masing-masing wilayah,” jelas Trunoyudo.

Baca Juga: HUT ke-127, Balikpapan akan Undang Sheila On 7

Selain pengamanan personel, logistik Pemilu juga dipastikan dalam kondisi layak dan siap digunakan.

Distribusi logistik hingga ke daerah terpencil pun sudah dilaksanakan.

“Masyarakat juga diimbau agar memanfaatkan masa tenang ini untuk melihat calon pemimpin nasional dengan tenang dan menjaga persatuan dan kesatuan,” imbau Trunoyudo.

Baca Juga: KPU Bontang Musnahkan 2.030 Surat Suara Presiden-Wapres yang Rusak

Dengan persiapan yang matang, Polri berharap Pemilu 2024 dapat berjalan aman, damai, dan bermartabat.

Masyarakat pun diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu