Borneos.co Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Customer Service di Bontang

Borneos.co, perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang logistik dan pergudangan, lowongan kerja posisi Customer Service di Bontang

R
Borneos.co Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Customer Service di Bontang

PORTAL BONTANG – Borneos.co, perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang logistik dan pergudangan, membuka lowongan kerja untuk posisi Customer Service di Bontang, Kalimantan Timur. Lowongan ini terbuka bagi pelamar pria dan wanita dengan usia maksimal 27 tahun.

Lokasi Pekerjaan:

  • Kompleks Koperasi Karyawan PKT, Kelurahan Belimbing Kota Bontang

Persyaratan:

  • Pria/Wanita
  • Usia 18-27 Tahun
  • Jujur, Teliti, Sabar & Sopan
  • Pendidikan SMA/SMK, D3/S1 Semua Jurusan
  • Berdomisili dan Hafal jalan Bontang
  • Senang melayani dan membahagiakan orang
  • Mampu berkomunikasi dengan baik
  • Mampu bekerja secara Individu & Tim
  • Mampu bekerja dibawah arahan
  • Mampu bekerja dengan sistem Shift
  • Mampu beradapatasi dan siap belajar hal baru
  • Mampu & Aktif menggunakan Facebook dan Instagram

Baca Juga: iPhone SE 4 Digosipkan Punya Face ID dan Layar OLED dengan Desain Baru, Tinggalkan Touch ID?

Syarat Administrasi:

  • Scan Surat lamaran kerja
  • Scan Daftar Riwayat Hidup / CV Terbaru
  • Scan Ijazah terakhir dan Transkip Nilai
  • Scan KTP dan KK Bontang
  • Scan AK/I (kartu kuning) Bontang yang masih aktif (2 lembar)
  • Pas Foto terbaru 3×4

Cara Melamar:

Berkas lamaran dijadikan satu dalam format PDF dan dikirim via online melalui: s.id/disnaker_bontang (Pilih Lamaran Online, Pilih Borneos.CO, kemudian pilih jabatan yang dilamar)

Batas Waktu Pendaftaran:

Selasa, 23 Juli 2024 – Jumat, 26 Juli 2024 pukul 10.00 WITA***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu