Bukan Isapan Jempol, Sidak Mentan Buktikan Minyakita 0,75 Liter di Pasar, Izin Perusahaan Terancam Dicabut

Sidak Mentan di Pasar Lenteng Agung buktikan Minyakita 0,75 liter! Kecurangan volume dan harga terungkap, izin perusahaan terancam dicabut.

R
Bukan Isapan Jempol, Sidak Mentan Buktikan Minyakita 0,75 Liter di Pasar, Izin Perusahaan Terancam Dicabut

Portalbontang.com, Jakarta – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti isu terkait kualitas dan ketersediaan Minyakita di pasaran.

Dalam sidak tersebut, Menteri Amran menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh tiga perusahaan terkait produksi dan penjualan Minyakita.

Baca Juga: KPK Sentuh PLN, Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar Bikin Negara Merugi Triliunan

Pelanggaran ini meliputi ketidaksesuaian volume dan harga yang tidak wajar.

Dengan tegas, Menteri Amran menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.

Sanksi terberat berupa penutupan usaha dan pencabutan izin telah disiapkan.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Menteri Amran mengungkapkan temuan yang mengejutkan. Ia mendapati fakta bahwa volume Minyakita tidak sesuai dengan label yang tertera.

Baca Juga: Gubernur Rudy Mas’ud Hadiri Pengajian dan Dialog Ideopolitor Muhammadiyah Kaltim, Sebut Punya Peran Strategis dalam Pembangunan

“Hari ini saya langsung turun ke Pasar Jaya Lenteng Agung untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan, terutama minyak goreng. Namun, fakta di lapangan berkata lain! Kami menemukan pelanggaran serius. Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya 750 hingga 800 mililiter,” tulis Menteri Amran dalam unggahan di Instagram.

Tidak hanya volume yang bermasalah, Menteri Amran juga mendapati harga Minyakita di pasar melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tidak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas HET, dari harga Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter,” lanjutnya.

Baca Juga: Jadwal Pengangkatan CASN 2024 Diundur, Ini Penjelasan Pemerintah, TMT Serentak CPNS dan PPPK Untuk Hal Ini

Adapun tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik pelanggaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Menteri Amran menilai praktik pengurangan volume dan kenaikan harga ini sebagai bentuk kecurangan yang sangat merugikan masyarakat, terutama di tengah persiapan bulan Ramadan.

“Kami terjun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan terjaga. Faktanya, Minyakita dijual di atas HET, dan volumenya pun tidak sesuai. Ini jelas tindakan curang yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Menteri Amran juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap produsen maupun distributor yang terbukti melanggar aturan.

Baca Juga: Dugaan 'Pilih Kasih' Dapur Makan Bergizi Gratis Mencuat, KPK Bergerak Usut

Ia telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas dan menutup perusahaan yang terlibat.

“Tidak ada kompromi untuk masalah ini! Saya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan melakukan kecurangan, perusahaan harus ditutup dan disegel!,” tegasnya.

Menteri Amran mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mempermainkan kebutuhan pokok masyarakat dan menghentikan praktik kecurangan serupa.

“Jangan ada pihak manapun yang mencoba bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat! Pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin dan memastikan distribusi pangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang curang, kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas!,” pungkasnya.

Baca Juga: KPK Endus Pungli Makan Bergizi Gratis! Jatah Siswa Dipangkas, Kualitas Makanan Jadi Sorotan

Temuan Menteri Amran ini seolah menampik pernyataan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, yang sebelumnya memberikan keterangan terkait video viral Minyakita dengan volume 750 ml.

Menteri Budi sebelumnya menyatakan bahwa kasus tersebut adalah kasus lama yang telah ditindaklanjuti.

“Jadi, itu kemungkinan video lama, dan kasusnya sudah kita laporkan ke polisi,” ujar Menteri Budi dalam konferensi pers di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga: Sungai di Bontang Jadi Tanggung Jawab Kepala OPD, Wali Kota Neni Gerakkan 'Jumat Bersih'

Menteri Budi menjelaskan bahwa produsen Minyakita yang terbukti melakukan pengemasan di bawah 1 liter telah disegel oleh Kementerian Perdagangan sejak Januari lalu. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Navyta Nabati Indonesia.

“PT Navyta Nabati Indonesia yang pernah kami datangi itu, sudah tidak beroperasi lagi,” kata Menteri Budi.

Menteri Budi bahkan mengklaim bahwa tidak ada lagi Minyakita kemasan di pasaran yang isinya di bawah 1 liter.

“Yang lainnya normal, ya. Satu liter normal,” klaimnya.

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Seorang pengguna TikTok justru menunjukkan bukti bahwa Minyakita yang baru dibelinya hanya berisi 750 ml, meskipun pada kemasan tertulis 1 liter.

Baca Juga: Kadar Zakat Fitrah Bontang 2025 Ditetapkan, Tertinggi Rp68.400, Terendah Rp53.200

Hal ini membuktikan bahwa potensi pelanggaran di lapangan masih sangat mungkin terjadi.

Sebagai informasi tambahan, Menteri Budi juga pernah melakukan penyegelan gudang milik PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang pada 24 Januari 2025.

Dalam penyegelan tersebut, ribuan botol Minyakita ditemukan dan diduga kuat adanya pelanggaran izin produksi serta distribusi.

Kementerian Perdagangan kemudian memasang garis tertib niaga terhadap 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus kemasan 1 liter.

Baca Juga: Menpan RB Geram! Kepala Daerah 'Nakal' Diduga Umbar Janji Honorer Demi Kursi Kekuasaan

Menteri Budi menegaskan bahwa pelaku usaha yang terus melakukan pelanggaran serupa dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan adanya dua pernyataan yang berbeda dari dua menteri, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan teliti terhadap Minyakita yang beredar di pasaran.

Konsumen diharapkan lebih cermat dalam membeli dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. ***

 

***
Penulis: A. Hakim | Editor: A. Hakim

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu